Jenis perizinan usaha pariwisata harus diketahui bagi para pelaku usaha di bidang terkait untuk segera melakukan pendaftaran perizinan. Pendaftaran perizinan pariwisata digunakan untuk melegalkan usaha wisata yang sedang dikelolanya.Β 

Dengan melakukan pengajuan pendaftaran dan memegang izin usaha pariwisata, otomatis usaha yang Anda kelola sudah mendapat kepastian hukum. Lantas, apa saja yang termasuk ke dalam jenis usaha pariwisata yang membutuhkan perizinan? Yuk, simak!

Pengertian Perizinan Usaha Pariwisata

Perizinan usaha pariwisata adalah izin yang perilisannya dilakukan oleh lembaga terkait. Tujuan izin iniΒ  untuk melegalkan usaha di bidang pariwisata. TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata dibutuhkan oleh pelaku usaha sebagai tanda bukti pendaftaran yang bergerak di sektor pariwisata.Β 

Penerbitan izin ini dikeluarkan oleh lembaga OSS atas nama pimpinan lembaga, Menteri, Gubernur/Bupati/Walikota. Pengeluaran izin usaha ini sebagai bukti resmi bahwa usaha pariwisata Anda telah terdaftar secara hukum.

Dengan begitu, maka Anda bisa menjalankan usaha dengan lebih tenang karena sudah memiliki keabsahan hukum. Apalagi, keberadaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini dijadikan sebagai dasar dalam memperoleh sertifikasi usaha bidang pariwisata.Β 

Jenis Perizinan Usaha di Bidang Pariwisata

Bagi Anda yang kini menjalankan usaha di bidang pariwisata, sebaiknya segera melakukan registrasi izin usaha. Mengingat pendaftaran jenis perizinan usaha pariwisata ini penting dilakukan, Anda bisa mengurusnya dengan menggunakan layanan jasa pengurusan perizinan.

Pada dasarnya, terdapat beberapa jenis usaha pariwisata yang harus melalui pendaftaran. Berdasarkan Permen Pariwisata RI No. 10/2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Wisata, usaha yang masuk di bidang ini, meliputi:

  • Jasa Transportasi Wisata
  • Daya Tarik Wisata
  • Kawasan Pariwisata
  • Jasa Makanan dan Minuman
  • Jasa Perjalanan Wisata
  • SPA
  • Wisata Tirta
  • Jasa Pramuwisata
  • Jasa Konsultan Pariwisata
  • Jasa Informasi Pariwisata
  • Penyediaan Akomodasi
  • Penyelenggaraan Kegiatan Rekreasi & Hiburan
  • Penyelenggaraan Pertemuan, Konferensi, Pameran, dan Perjalanan Intensif

Selain dari jenis usaha di atas yang sesuai dengan Permen Pariwisata RI No. 10/2018, terdapat beberapa jenis usaha lainnya yang tergabung dalam sektor pariwisata. Adapun jenis usaha pariwisata lainnya, yakni:

  • Jasa Impresariat
  • Gelanggang Renang
  • Kolam Memancing
  • Atraksi Wisata
  • Rumah Makan
  • Karaoke
  • Hotel
  • Pondok Wisata
  • Panti Mandi Uap
  • Cafe
  • Padang Golf
  • Dunia Fantasi
  • Pusat Seni dan Pameran
  • Taman Satwa & Pentas Satwa
  • Fitness Centre
  • Bumi Perkemahan

Dari beberapa jenis perizinan usaha pariwisata di atas, tentunya membutuhkan surat tanda izin usaha. Jadi, bagi para pemilik usaha-usaha di atas, sebaiknya harus segera mengurusi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi yang belum memilikinya.

Pentingnya surat perizinan ini akan melegalkan usaha Anda serta menjamin keamanan usaha secara hukum. Dengan begitu, usaha pariwisata yang sedang Anda jalankan bisa lebih maksimal dalam upaya promosi kepada para pengunjung.Β 

Penerbitan Izin Usaha Pariwisata

Pada dasarnya, TDUP diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha selaku pemohon memenuhi berbagai syarat yang dibutuhkan. Namun, jika ternyata setelah penerbitan TDUP ada perubahan pada usahanya, maka pelaku usaha harus melakukan pemutakhiran.Β 

Pemutakhiran terhadap Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada PTSP secara tertulis. Meski demikian, terkait perizinan usaha ini juga bisa melalui pencabutan apabila pelaku usaha terkena sanksi bahkan penghentian usaha secara tetap.Β 

Jadi, terkait hal ini sebaiknya Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan pihak yang sangat memahaminya. Untuk membantu Anda dalam mengurusi perizinan usaha, bisa menggunakan jasa pengurusan izin pariwisata terdekat dari lokasi Anda.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Pariwisata Terbaik

Mengingat pengurusan izin usaha yang membutuhkan beberapa tahapan, pastinya akan sangat menyita waktu dan tenaga Anda. Tapi tenang saja, sebab kami menawarkan layanan jasa pengurusan perizinan pariwisata.Β 

Legalist.id akan membantu Anda untuk mengurusi berbagai kebutuhan perizinan usaha pariwisata yang Anda butuhkan. Selain itu, kami juga menawarkan berbagai jenis layanan lainnya yang mungkin Anda butuhkan.Β 

Jika Anda masih bingung terkait persyaratan atau hal-hal lain seputar pengurusan perizinan, maka bisa berkonsultasi terlebih dulu. Dengan tim responsif dan bisa diandalkan, menjadikan layanan kami banyak menjadi pilihan para klien dari berbagai kota.

Jadi, bagi Anda yang membutuhkan jasa pengurusan perizinan untuk berbagai jenis perizinan usaha pariwisata, bisa langsung menghubungi kami di web Legalist.id.