Perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan antara pasangan sebagai persiapan sebelum menuju ke ranah rumah tangga. Dalam perjanjiannya ini berisi semua hal yang berhubungan dengan pernikahan.
Hal tersebut berupa pembagian tanggung jawab, kepemilikan harta, hingga kesepakatan apabila terjadi suatu perceraian di kemudian hari. Bagi Anda yang sudah menuju tahapan pernikahan, yuk pahami pembahasan mengenai perjanjian ini!
Fungsi Perjanjian Pra Nikah
Mengingat perjanjian ini penting untuk calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan, tentu bagi kedua mempelai harus memahami berbagai fungsinya. Adapun beberapa fungsi dari perjanjian ini, yakni sebagai berikut:
- Memperjelas terkait pemisahan hak harta suami istri
- Melindungi masing-masing individunya terkait beban hutang
- Mencegah terjadinya perselisihan jika terjadi perceraian
- Memperjelas pembagian harga bagi anak-anaknya
- Memperjelas tanggung jawab suami istri
Isi Perjanjian Pra Nikah
Setelah mengetahui sebagian besar fungsinya, pasti Anda penasaran sebenarnya apa saja isi perjanjian pra nikah. Sebenarnya isi dari perjanjian ini mencakup banyak hal yang harus disepakati oleh kedua mempelai.
Kesepakatan yang telah terbentuk tersebut juga nantinya tidak boleh dilanggar oleh suami maupun istri. Adapun isi perjanjian pra nikah, yakni sebagai berikut:
1. Syarat dari Suami dan Istri
Isi pertama dalam perjanjian ini adalah mengenai syarat masing-masing suami dan istri. Dalam hal ini, masing-masing individunya bisa menuliskan apa saja hak, kewajiban, dan keinginan yang harus dipenuhi selama masa pernikahan.
Hal ini menjadi kesepakatan kedua belah pihak dan harus mendapat persetujuan. Untuk mengetahui cara membuat perjanjian pra nikah lebih detail, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan perjanjian yang resmi.
2. Tanggung Jawab Suami Istri Terhadap Anak
Isi perjanjian pra nikah notaris selanjutnya adalah mengenai tanggung jawabnya terhadap anak. Ketika merawat anak, tentu terdapat biaya-biaya yang harus ditanggung, misalnya untuk pendidikan dan kesehatan.
Dalam hal ini, antara suami dan istri harus menyepakatinya bersama dengan pasangan. Bahkan jika dibutuhkan, kedua pasangan bisa membuat tabungan bersama khusus anak.
3. Harta dan Hutang
Isi perjanjian selanjutnya adalah terkait dengan harta dan hutang. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya perselisihan soal ekonomi. Jadi sebaiknya antara suami dan istri menuliskan terkait pembagian harta dan hutangnya masing-masing.
Meski hal ini termasuk dalam perjanjian, namun bukan berarti menghilangkan kewajiban suami memberi nafkah kepada istri.
Keuntungan Adanya Perjanjian Pra Nikah
Mengingat pentingnya perjanjian ini sebelum melangsungkan pernikahan, tentu terdapat berbagai manfaat yang akan dirasakan oleh kedua mempelai. Selain untuk menjaga keharmonisan rumah tangga untuk kedepannya, namun terdapat keuntungan lain dari adanya perjanjian ini, yakni sebagai berikut:
1. Muncul Keterbukaan Antar Kedua Mempelai
Ketika membuat perjanjian ini, tentu dibutuhkan keterbukaan dari kedua calon mempelai. Jadi dalam hal ini keduanya harus terbuka dalam rencana dan keinginannya saat menjalani hubungan pernikahan.
Dengan begitu, maka akan menjaga hubungan pernikahan menjadi tetap harmonis dengan adanya unsur keterbukaan di awal. Selain itu, juga tidak akan terjadi kesalahpahaman suatu hari nanti.
2. Bisa Saling Berhemat
Dalam hubungan pernikahan, tentu masalah finansial menjadi salah satu poin utama yang disoroti. Dengan membuat perjanjian dan membicarakannya diawal, tentu kedua pasangan akan saling memahami dan merencanakan masa depannya terkait finansial.
Jadi keduanya bisa saling berhemat dan mengelola finansialnya dengan baik. Terlebih ketika membahas mengenai harta yang diperuntukkan anak-anaknya kelak.
3. Saling Melindungi
Adanya perjanjian ini salah satunya bisa memberikan manfaat agar saling melindungi sesama pasangan. Perlindungan yang dimaksudkan ini lebih ke arah rasa aman dan menghindari salah satu pihak terkena tindakan hukum.
Sebab, perjanjian ini sudah dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Sehingga bisa membantu terkait kondisi pasangan masing-masing dengan menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.
Dari berbagai informasi di atas, pastinya bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan harus memahami terkait perjanjian ini. Baik surat perjanjian nikah tanpa notaris atau dengan notaris keduanya penting dibutuhkan demi keharmonisan masa depan rumah tangga Anda.
Nah, bagi Anda yang masih bingung masalah perjanjian ini, maka bisa langsung berkonsultasi dengan ahlinya yaitu pada layanan Legalist. Legalist akan membantu Anda untuk membuat dan mengurusi perjanjian dengan lebih praktis.
Jadi bagi Anda yang membutuhkan bantuan untuk membuat dan mengurusi perjanjian pra nikah, maka bisa langsung hubungi layanan kami lewat web atau IG @legalistindonesia.