Masyarakat bisnis mengenal kategori UMKM berdasarkan omset ke dalam tiga pembagian utama. Aturan ini merujuk pada klasifikasi resmi yang tercantum dalam undang-undang yang mengatur sektor ekonomi kerakyatan. Salah satu regulasi fundamental yang membahas topik ini adalah UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Namun demikian, pemerintah telah memberlakukan beberapa perubahan signifikan terkait kriteria tersebut pada tahun 2021 lalu. Pembaruan aturan ini tercantum secara jelas dalam PP No. 7 Tahun 2021 serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, Anda selaku pengusaha wajib memahami batasan terbaru ini agar tidak keliru dalam mengurus legalitas usaha di masa depan.

Memahami Pengertian Omset secara Sederhana

Sebelum Anda mendalami informasi tentang kategori omset UMKM, ada baiknya jika Anda memahami esensi dari istilah omset itu sendiri. Bagi pelaku usaha, istilah ini tentu sudah terdengar sangat akrab dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.

Secara sederhana, omset merupakan total jumlah pendapatan kotor yang pemilik usaha peroleh dari hasil penjualan dalam jangka waktu tertentu. Perhitungan omset ini murni berupa pendapatan bruto yang belum Anda kurangi dengan biaya operasional, gaji karyawan, maupun beban usaha lainnya. Biasanya, pengusaha menghitung angka penjualan ini dalam kurun waktu bulanan hingga tahunan. Informasi akurat mengenai omset sangat berguna bagi Anda dalam merancang strategi bisnis yang jauh lebih efisien dan terukur.

3 Kategori UMKM Berdasarkan  Omset Menurut Peraturan Terbaru

Kriteria UMKM antara peraturan lama dan baru memiliki sejumlah perbedaan yang sangat mencolok. Oleh sebab itu, alangkah lebih baik jika Anda menyimak informasi mengenai kategori UMKM berdasarkan omset terbaru berikut ini dengan saksama:

1. UMKM Skala Mikro

Merujuk pada kriteria terbaru dalam UU Cipta Kerja, sebuah usaha masuk dalam kategori mikro apabila memiliki hasil penjualan tahunan maksimal sebesar Rp2 Miliar. Jadi, selama omset tahunan Anda masih berada di bawah angka tersebut, maka pemerintah masih menggolongkan bisnis Anda sebagai usaha mikro.

2. UMKM Skala Kecil

Selanjutnya, aturan terbaru menetapkan bahwa UMKM kategori kecil wajib memiliki omset tahunan pada rentang Rp2 Miliar hingga Rp15 Miliar. Perubahan nilai ini menunjukkan dukungan pemerintah agar unit bisnis kecil memiliki ruang tumbuh yang lebih luas dalam ekosistem ekonomi nasional.

3. UMKM Skala Menengah

Kriteria terakhir adalah kategori menengah yang mencakup usaha dengan pendapatan tahunan antara Rp15 Miliar hingga maksimal Rp50 Miliar. Selain melihat dari sisi finansial, pemerintah terkadang juga mengelompokkan kategori ini berdasarkan jumlah tenaga kerja yang Anda pekerjakan.

Perbandingan Kategori UMKM dengan Peraturan Lama

Perkembangan klasifikasi ini membuktikan bahwa kemajuan UMKM di Indonesia terus mengalami peningkatan yang positif. Sebagai bentuk perbandingan, berikut adalah penjelasan mengenai kategori UMKM berdasarkan omset menurut regulasi lama:

  • Kategori Mikro: Dahulu, pelaku usaha masuk kelas mikro jika memiliki total penjualan tahunan maksimal hanya Rp300 juta.

  • Kategori Kecil: Pada aturan lama, kategori kecil memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 Miliar saja.

  • Kategori Menengah: Sedangkan untuk kelas menengah, perusahaan harus mengantongi total penjualan tahunan sebesar Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, kategorisasi tersebut mengalami lonjakan batas nilai yang sangat signifikan. Perubahan ini bertujuan agar semakin banyak pelaku usaha yang mendapatkan kemudahan akses pembiayaan serta fasilitas perizinan dari pemerintah.

Solusi Praktis Pendirian PT dan CV di Legalist

UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional yang digerakkan secara mandiri oleh individu maupun kelompok kecil. Namun, perubahan peraturan yang dinamis terkadang membuat para pelaku usaha merasa kewalahan dalam mengikuti prosedur legalitas yang berlaku.

Untuk mengatasi kecemasan tersebut, Anda dapat melakukan konsultasi mendalam bersama Legalist Indonesia. Kami akan mendampingi Anda melalui seluruh proses pendirian perusahaan serta menentukan kategorisasi usaha Anda secara akurat hingga selesai. Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mendapatkan rincian layanan terbaik. Ingatlah bahwa bisnis yang sehat adalah bisnis yang senantiasa mengikuti regulasi hukum yang berlaku!