Mengapa Anda perlu mengetahui kekurangan PT Perorangan sebelum mendirikan badan usaha? Sebab, kehadiran UU Cipta Kerja mematahkan beberapa regulasi hukum lama di Indonesia, terutama dalam hal pendirian Perseroan Terbatas.

Aturan baru ini merujuk pada ketentuan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Menurut regulasi tersebut, pemerintah hanya membolehkan pelaku usaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendirikan PT perorangan ini.

Mengenal Karakteristik PT Perorangan

Pemerintah tetap menetapkan perusahaan perseorangan ini sebagai badan hukum yang sah. Pelaku UMKM bisa memanfaatkan jenis PT ini untuk mendongkrak profesionalitas serta kredibilitas bisnis mereka di mata klien.

Selain itu, ketentuan tanggung jawab PT perorangan ini sama persis dengan PT biasa, yaitu sebatas modal setoran perseroan. Artinya, pemilik saham tidak perlu menanggung risiko kerugian pribadi melebihi nilai saham yang mereka kuasai dalam perusahaan.

Untuk memproses pendiriannya, Anda hanya perlu mengisi surat pernyataan pendirian secara elektronik dalam bahasa Indonesia. Di dalam dokumen tersebut, Anda wajib menjelaskan tujuan bisnis, jenis kegiatan usaha, nominal modal dasar, serta informasi penting lainnya.

Kekurangan PT Perorangan sebagai Bahan Pertimbangan Bisnis

Meskipun menawarkan banyak kemudahan, jenis badan hukum ini memiliki beberapa kelemahan. Di bawah ini adalah beberapa kekurangan PT Perorangan yang wajib Anda pelajari sebagai bahan pertimbangan:

1. Masalah Kelonggaran Perizinan

Pemerintah mengategorikan perusahaan perseorangan sebagai usaha berskala mikro. Oleh karena itu, pengusaha cukup mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) tanpa perlu membuat SIUP dan TDP. Namun demikian, kelonggaran perizinan ini justru berpotensi menghambat perkembangan usaha secara makro. Sebagai contoh, saat perusahaan ingin mengikuti tender resmi dari rekanan besar, penyelenggara biasanya mewajibkan syarat badan hukum berupa PT konvensional atau CV.

2. Risiko Kerugian di Tangan Pribadi

Membangun bisnis dengan skema PT perorangan memang menawarkan keuntungan tersendiri bagi pemilik tunggal. Namun, Anda juga harus bersiap menghadapi risiko kerugian yang murni bertumpu pada pundak pemilik usaha. Alhasil, jika muncul permasalahan besar pada bidang usaha, pemilik harus menyelesaikannya sendiri tanpa bantuan pemegang saham lain.

3. Batasan Khusus untuk Skala UMKM

Kekurangan PT Perorangan selanjutnya yaitu pemerintah membatasi izin ini hanya untuk level kecil dan mikro saja. Perusahaan kecil merupakan bisnis dengan modal usaha Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar (di luar tanah dan bangunan), atau memiliki omset Rp2 Miliar sampai Rp15 Miliar. Sementara itu, perusahaan mikro memiliki modal paling banyak Rp1 Miliar dengan omset maksimal Rp5 Miliar setahun.

4. Kelangsungan Usaha Relatif Singkat

Mengapa kelangsungan usaha jenis ini cenderung relatif singkat? Karena saat Anda mendirikan PT perseorangan sendirian, sistem pengelolaan perusahaan biasanya menjadi kurang objektif. Dengan kata lain, pemilik usaha sering kali merasa kewalahan saat mengatur operasional dan mengambil keputusan sepihak, sehingga memicu masalah pada perkembangan bisnis.

5. Beban Konsekuensi Hukum Lebih Besar

Selain menjanjikan potensi keuntungan yang melimpah, status PT perorangan ini membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih besar daripada UMKM biasa. Konsekuensi hukum tersebut mencakup penegakan aturan pajak yang ketat serta akses diskon kredit yang rumit. Apalagi, pemilik juga harus bertindak sebagai CEO yang wajib mengatur seluruh urusan operasional secara mandiri.

6. Potensi Manajemen Administrasi yang Lemah

Karena hanya melibatkan satu pendiri tunggal, PT perorangan membawa risiko tinggi terhadap kerapian sistem pengelolaan administrasi. Dalam situasi ini, tata kelola perusahaan serta pencatatan data keuangan biasanya kurang terkelola secara maksimal dan rawan bercampur dengan urusan domestik pemilik.

7. Keterbatasan Dokumen Pendukung

Menurut beberapa sumber teknis, pengusaha yang mendaftarkan bisnisnya sebagai PT perorangan hanya akan menerima sertifikat pernyataan pendirian serta nomor NPWP saja. Sistem belum melengkapi dokumen tersebut dengan berkas penting lainnya seperti SIUP, TDP, maupun akta pendirian otentik dari notaris.

Solusi Praktis Konsultasi Legalitas Bersama Legalist

Berbagai kekurangan di atas tentu bisa menjadi panduan berharga bagi Anda saat merancang masa depan perusahaan. Jika Anda masih merasa bingung dengan konsep badan hukum tunggal ini, Anda bisa melakukan konsultasi gratis bersama tim profesional dari Legalist Indonesia.

Bersama Legalist Indonesia, Anda bisa mendiskusikan segala masalah hukum bisnis, mulai dari pengurusan perizinan dasar hingga pembuatan legalitas korporasi secara instan, aman, dan tanpa biaya sepeser pun. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga untuk mengamankan fondasi bisnis Anda!