Anda ingin membuka usaha berbentuk CV? Namun, Anda belum mendapatkan perizinan usaha CV sekitar 1jutaan? Simak berikut ini mengenai pembahasan paket perizinan CV 1jutaan yang bisa Anda pilih.

CV

Sebagai salah satu badan usaha yang juga cukup banyak dipilih oleh pengusaha, seharusnya Anda sudah tahu mengenai CV. Namun, jika belum, sebelum masuk ke pembahasan paket perizinan CV 1jutaan, sebaiknya Anda simak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan CV?

CV atau singkatan Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih terdiri dari sekutu komanditer (sekutu pasif) untuk memberikan modal usaha agar dijalankan oleh sekutu komplementer (sekutu aktif).

Saat ini, CV banyak Anda temukan di berbagai bidang usaha. Anda pun sudah bisa membuat perizinan CV dengan jasa yang banyak Anda temukan di internet. Meski begitu, pastikan jasa tersebut terpercaya dan aman untuk Anda gunakan.

Jenis-Jenis CV

Setelah mengetahui pengertian CV di atas, sudahkah Anda tahu bahwa CV memiliki beberapa jenis yang bisa Anda pilih? Jika belum, simak berikut ini mengenai pembahasan jenis-jenis CV yang bisa Anda pilih, di antaranya:

1. CV Bersaham

CV Bersaham adalah jenis CV yang dapat mengeluarkan saham dan dapat diambil oleh sekutu pasif maupun aktif. Saham yang dapat diambil oleh masing-masing sekutu bisa berjumlah satu atau lebih.

Meski begitu, saham tersebut tak bisa diperjualbelikan. Hal ini karena tidak mudah mengambil modal yang sudah disetorkan. Saham ini diadakan dengan tujuan agar tidak adanya modal beku.

2. CV Murni

CV Murni adalah jenis CV menggunakan sistem pertama kali CV diadakan dan menjadi jenis yang sederhana. Jenis CV ini memiliki dua sekutu, yaitu satu orang sekutu komplementer (sekutu aktif) dan beberapa orang sekutu komanditer (sekutu pasif).

3. CV Campuran

CV Campuran adalah jenis CV yang awalnya firma dan membutuhkan suntikan dana dalam operasionalnya. Pihak yang memberikan suntikan dana disebut sebagai sekutu komanditer (sekutu pasif) dan firma yang menerimanya disebut sekutu komplementer (sekutu aktif).

Prosedur Pembuatan CV

Setelah mengetahui berbagai jenis CV di atas dan Anda sudah memilih salah satu jenisnya, Anda pun ingin membuat perizinan CV? Simak berikut ini mengenai pembahasan prosedur pembuatan CV yang bisa Anda lakukan.

1. Tentukan Pendiri CV

Hal pertama yang menjadi syarat utama adalah tentukan pendiri CV. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pendiri CV minimal dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sekutu komanditer (sekutu pasif).

2. Siapkan Data untuk Pendirian CV

Setelah menentukan pendiri CV, Anda bisa menyiapkan data-data untuk pendirian CV, seperti e-KTP pendiri, nama CV, tujuan CV, domisili CV, nama sekutu, pendaftaran mengenai tanggal akta pendirian CV, dan sebagainya.

3. Ajukan Nama CV ke Kemenkumham

Untuk melengkapi data pendirian CV, salah satunya Anda harus sudah mengajukan nama CV ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Jadi, tentukan nama CV Anda yang sesuai dengan deskripsi bidang usaha yang akan Anda jalankan.

Selain itu, perlu Anda perhatikan pula, nama yang Anda ajukan belum orang gunakan dan terdaftar di Kemenkumham oleh perusahaan lain.

4. Buat Akta Pendirian CV

Anda bisa membuat akta pendirian CV di hadapan notaris yang telah tersumpah, memiliki SK pengangkatan, dan terdaftar di Kemenkumham.

5. Tanda Tangan Akta Pendirian CV

Setelah itu, lakukan penandatanganan oleh pendiri CV ke akta pendirian CV di hadapan notaris.

6. Urus SKDP

Selanjutnya, lakukan pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) ke kepala desa domisili CV. Hal ini penting sebagai syarat utama untuk pengurusan NPWP dan NIB.

7. Urus NPWP

Lakukan pengurusan NPWP untuk CV ke Kantor Pelayanan Pajak di daerah domisili CV Anda.

8. Daftar CV ke PN

Setelah itu, daftarkan CV Anda ke PN (Pengadilan Negeri) dengan membawa data berupa nama CV, SKDP, dan NPWP.

9. Urus NIB

Setelah mendapatkan persetujuan dari PN, Anda bisa mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Pengumuman ikhtisar resmi akan oleh PN lakukan saat akta pendirian CV sudah mereka setujui. Kemudian, pendiri CV wajib melakukan publikasi untuk Lembaran Negara RI.

Jasa Pembuatan CV 1Jutaan

Dari prosedur pembuatan CV di atas, Anda pun merasa kewalahan dan tidak memiliki cukup banyak waktu? Anda bisa menggunakan jasa pembuatan CV terbaik, seperti Legalist. Jasa ini menawarkan paket perizinan CV 1jutaan.

Legalist adalah jasa yang mengurus izin pendirian usaha, seperti CV/Firma, PT, dan PMA. Berdiri sejak 2012, jasa ini sudah berhasil membantu lebih dari 4000 pengusaha untuk mengurus izin pendirian usaha mereka.

Anda pun tertarik dan ingin mendapatkan paket perizinan CV 1jutaan di Legalist? Anda bisa berkunjung ke situs resminya di Legalist.id. Cari layanan Pengurusan Badan Hukum & Badan Usaha, lalu pilih Pendirian CV, kemudian lakukan kontak ke Legalist.

Itulah pembahasan dari CV, jenis-jenisnya, prosedur pembuatannya, hingga jasa pembuatan CV melalui paket perizinan CV 1 jutaan yang bisa Anda pilih. Jadi, Anda bisa mengurus pendirian CV melalui paket perizinan CV 1jutaan dari Legalist.