PMK 37/2025 - Legalist Indonesia

PMK 37/2025: Pajak Marketplace & Aturannya bagi Penjual Online

Perkembangan perdagangan digital membuat semakin banyak pelaku usaha menjual produk melalui marketplace. Karena itu, pemerintah terus menyesuaikan administrasi perpajakan dengan pola transaksi digital. Salah satu aturan yang perlu dipahami penjual online ialah PMK 37/2025.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pihak lain, termasuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace tertentu, untuk memungut PPh Pasal 22. Dengan mekanisme ini, marketplace menjalankan fungsi pemungutan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Namun, kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah justru mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan dalam transaksi digital berjalan lebih terintegrasi.

Apa Itu PMK 37/2025?

PMK 37/2025 merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan. Aturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Secara sederhana, pemerintah menunjuk marketplace yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalankan fungsi pemungut PPh Pasal 22. Jadi, penjual tidak selalu perlu menyetor sendiri pajak yang berkaitan dengan transaksi marketplace karena platform dapat menjalankan proses pemungutan sesuai ketentuan.

Meskipun pemerintah menerbitkan aturan ini pada 2025, pelaksanaannya mengalami penundaan. Pemerintah menunda pemungutan sampai 31 Oktober 2026 dan menetapkan 1 November 2026 sebagai tanggal mulai pelaksanaan pemungutan.

Dengan demikian, penjual online memiliki waktu untuk memahami mekanisme tersebut dan menyiapkan administrasi perpajakannya.

Bagaimana Mekanisme PPh Pasal 22 dalam PMK 37/2025?

Marketplace yang memenuhi kriteria sebagai pihak lain dapat memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform. Ketentuan ini menggunakan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, dengan mengecualikan PPN dan PPnBM dari dasar tersebut.

Sebagai ilustrasi, seorang penjual mencatat transaksi sebesar Rp10 juta yang memenuhi ketentuan pemungutan. Marketplace dapat menghitung PPh Pasal 22 sebesar Rp50 ribu dari transaksi tersebut.

Namun, contoh tersebut hanya menunjukkan cara menghitung tarif. Penjual tetap perlu memeriksa status perpajakan dan jenis transaksinya karena ketentuan dapat memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.

Selain itu, marketplace menangani proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penjual perlu memastikan informasi perpajakannya tetap akurat.

PMK 37/2025 dan Batas Omzet Rp500 Juta

Ketentuan mengenai omzet Rp500 juta menjadi salah satu bagian penting bagi pelaku UMKM. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Penjual perlu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace apabila memenuhi ketentuan pengecualian tersebut. Jadi, penjual tidak cukup hanya mengandalkan jumlah omzet tanpa memenuhi kewajiban administrasi.

Ketika omzet dalam tahun berjalan melewati Rp500 juta, penjual perlu memperbarui informasi melalui surat pernyataan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu, marketplace dapat menjalankan pemungutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, penjual perlu mencatat omzet secara rutin. Pencatatan tersebut membantu pelaku usaha mengetahui posisi peredaran bruto sekaligus menyiapkan administrasi pajak dengan lebih tertib.

Siapa yang Perlu Memperhatikan Aturan Ini?

Pedagang dalam negeri yang menggunakan marketplace yang memenuhi kriteria sebagai pemungut perlu memperhatikan ketentuan ini. Pedagang dapat menjalankan usaha dalam bentuk orang pribadi maupun badan selama memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku.

Namun, tidak semua transaksi otomatis masuk dalam mekanisme pemungutan. Pemerintah memberikan pengecualian untuk kondisi dan jenis transaksi tertentu.

Misalnya, ketentuan dapat mengecualikan pedagang yang memiliki surat keterangan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selain itu, beberapa transaksi tertentu juga memiliki perlakuan khusus, termasuk transaksi pulsa dan kartu perdana, jasa pengiriman atau layanan kurir tertentu, serta transaksi emas atau perhiasan tertentu sesuai persyaratan.

Karena itu, penjual sebaiknya tidak hanya memperhatikan tarif 0,5%. Status wajib pajak, jenis transaksi, jumlah omzet, serta dokumen perpajakan juga memengaruhi kewajiban pemungutan.

Baca Juga: Tingkat Risiko Usaha OSS: Kategori & Izin yang Dibutuhkan

Apakah Tarif 0,5% Selalu Berarti Pajak Final?

Banyak penjual menganggap setiap pemungutan sebesar 0,5% otomatis menjadi pajak final. Padahal, perlakuan pajak tetap bergantung pada status dan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan penggunaan skema PPh final UMKM, pemungutan tersebut dapat berkaitan dengan kewajiban PPh final. Sebaliknya, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan skema tersebut dapat memperoleh perlakuan berbeda.

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat memperhitungkan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebagai kredit pajak dalam pelaporan pajaknya. Karena itu, penjual perlu memahami status perpajakannya sebelum menentukan perlakuan atas pajak yang marketplace pungut.

Dengan demikian, penjual sebaiknya tidak menganggap seluruh pemungutan 0,5% memiliki perlakuan yang sama.

Apa yang Perlu Disiapkan Penjual Online?

Penjual dapat mulai melakukan beberapa persiapan sebelum marketplace menerapkan mekanisme pemungutan. Pertama, periksa kembali data NPWP atau NIK yang terhubung dengan akun marketplace.

Kemudian, catat omzet usaha secara rutin. Pencatatan tersebut membantu penjual memantau apakah peredaran bruto tahun berjalan masih berada dalam batas Rp500 juta atau sudah melewatinya.

Selanjutnya, siapkan dokumen perpajakan yang diperlukan. Jika penjual memenuhi ketentuan pengecualian, penjual juga perlu menyiapkan surat pernyataan sesuai prosedur marketplace.

Penjual juga sebaiknya menyimpan invoice, laporan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut dapat membantu proses pencatatan dan pelaporan pajak.

Terakhir, pantau informasi dari marketplace yang digunakan. Setiap platform dapat memberikan petunjuk teknis mengenai penyampaian data dan pelaksanaan pemungutan.

Penutup

PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang memenuhi kriteria sebagai pihak lain. Kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi menempatkan marketplace sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta apabila mereka memenuhi persyaratan pengecualian. Karena itu, penjual perlu mencatat omzet dan menjaga kelengkapan administrasi perpajakannya.

Sementara itu, pemerintah menunda pelaksanaan pemungutan sampai 31 Oktober 2026. Marketplace akan mulai menjalankan pemungutan berdasarkan mekanisme tersebut pada 1 November 2026.

Dengan memahami mekanisme pemungutan, batas omzet, pengecualian, dan kewajiban administrasi sejak awal, penjual online dapat mempersiapkan bisnisnya dengan lebih baik.

Hubungi Kami Melalui:

Related Posts