Sebagai pemula bisnis dan berniat untuk mendirikan PT, harus tahu pendirian PT minimal berapa orang. Dalam mendirikan sebuah usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas memiliki beberapa ketentuan. Tentunya harus sesuai dasar hukum PT perorangan atau PT biasa.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dari Perseroan Terbatas, dan masing-masing memiliki ketentuan tersendiri. Namun, secara umum cara untuk mendaftar dan sistem perizinannya sama. Berikut ini akan memuat sejumlah informasi terkait pendirian PT!

Seputar Usaha Berbentuk Badan Hukum PT

Perseroan Terbatas atau lebih dikenal dengan sebutan PT merupakan salah satu usaha berbentuk badan hukum. Untuk menjalankan usaha, modal dalam PT terdiri dari saham-saham yang nantinya dapat diperjual belikan.Β 

Kemudian, masing-masing pemilik saham akan mendapatkan bagian sebanyak saham yang mereka taruh. Dan, besaran modal akan tercantum dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas. Hasil kekayaan pribadi pemilik usaha akan dipisahkan dengan harta kekayaan perusahaan.Β 

Para pemilik saham dalam Perseroan Terbatas hanya memiliki wewenang sebanyak saham yang dimilikinya dalam PT. Adanya UU Cipta Kerja kemudian membuka terobosan baru, di mana PT kini dapat didirikan hanya dengan satu orang saja.

Sebenarnya Berapa Minimal Orang Untuk Mendirikan PT?

Sejumlah pertanyaan terkait dengan pendirian PT minimal berapa orang ini masih banyak dibintangi pelaku usaha. Terlebih lagi adanya UU Cipta Kerja yang memberikan banyak terobosan dan kesempatan baru untuk para pelaku usaha Mikro dan Kecil.

Terobosan ini tentu memberikan sejumlah peraturan baru terkait minimal orang untuk mendirikan PT. Kemudian, dari adanya UU Cipta Kerja tersebut, terdapat 2 jenis-jenis PT, yakni:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Kini Anda dapat dengan mudah untuk buat PT online, dan dapat melalui jasa pengurusan legalitas seperti di Legalist.id. Namun, Anda harus memahami jenis PT apa yang akan dibangun dan bagaimana persyaratan dari tiap jenis PT tersebut.

Jenis PT yang pertama, yakni Perseroan Terbatas biasa. PT adalah badan hukum yang dibentuk atas dasar perjanjian serta adanya persekutuan modal. Di mana syarat pendirian dari PT ini mewajibkan minimal 2 orang pendiri atau lebih.Β 

Masing-masing pendiri Perseroan Terbatas memiliki kewajiban untuk mengambil bagian dari saham. Untuk itu, pendirian dari PT harus dibuat berdasarkan perjanjian para persekutuan modal.Β 

2. Perseroan Terbatas Perseorangan

Jenis yang kedua, yakni Perseroan Terbatas Perorangan di mana PT perorangan juga termasuk dalam badan hukum. Sesuai dengan namanya, syarat pendirian PT perorangan maksimal 1 orang dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan, ditujukan untuk perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Khusus untuk PT Perorangan, maka pemegang saham juga berperan sebagai direksi atau direktur usaha.

Kemudian, bila suatu hari pemegang saham bertambah atau lebih dari satu maka harus diganti menjadi PT biasa. Adapun kriteria usaha yang masuk dalam kriteria UMK telah ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).Β 

PT perorangan memiliki keistimewaan, di mana dalam pendiriannya tidak harus menggunakan akta notaris. Biaya pendirian juga lebih murah dibandingkan PT biasa.Β 

Perizinan Perseroan Terbatas

Karena PT merupakan perusahaan berbentuk badan hukum, maka sebagai pelaku bisnis Anda harus mengurus beberapa perizinan. Perizinan untuk PT akan berguna untuk melancarkan operasional usaha dan juga lebih melebarkan bisnis tentunya.

Pastinya perizinan PT harus Anda urus secepat mungkin setelah PT berhasil disetujui pembentukannya. Kemudian, ada beberapa perizinan yang digunakan sebagai syarat pendirian PT. Lalu, perizinan PT apa saja? Ini dia perizinan yang harus dimiliki:

  • Akta Pendirian Usaha yang dibuat oleh notaris.
  • SIUP bagi PT biasa atau IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) untuk PT Perorangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak usaha maupun pribadi (NPWP).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini dapat berfungsi sekaligus sebagai SIUP dan juga TDP.

Jasa Pengurusan Pendirian PT di Tangerang

Kini Anda telah mengetahui pendirian PT minimal berapa orang, dan masih bingung memilih jasa pengurusan PT? Apalagi Anda yang berada di daerah Tangerang, tidak perlu khawatir karena ada jasa dari Legalist.id yang membantu Anda.

Tangerang merupakan daerah dengan banyak tersebar perindustrian dan perusahaan. Sehingga akan sangat strategis apabila membuka PT di daerah tersebut. Jangan khawatir, di Legalist.id dapat membantu proses pendirian PT dengan harga yang terjangkau.

PENUTUP

Pendirian PT minimal berapa orang? Karena adanya UU Cipta Kerja maka kini PT dapat didirikan perorangan, dan PT biasa minimal 2 orang. Untuk memudahkan dalam proses pengurusan pendirian PT, percayakan layanan pada Legalist.id.