pendirian PT tanpa akta notaris

Pendirian PT Tanpa Akta Notaris, Bisakah?

Banyak pebisnis UMKM sering menanyakan mengenai pendirian PT tanpa akta notaris saat ingin membangun perusahaan berbadan hukum. Jika pelaku usaha dapat melakukan hal ini, tentu masyarakat Indonesia akan lebih mudah mengembangkan bisnisnya.

Seperti yang Anda tahu, PT merupakan bentuk perusahaan yang memberikan kontribusi tinggi terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah sudah seharusnya memberikan fasilitas kemudahan agar masyarakat dapat berkembang lebih pesat melalui legalitas yang sederhana.

Mengenal Konsep PT Perseorangan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur tanpa notaris, Anda perlu memahami definisi PT Perseorangan. PT Perseorangan merupakan badan hukum perorangan yang khusus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Jenis perusahaan ini memberikan manfaat yang hampir sama dengan PT umum atau Persekutuan Modal. Namun, perbedaan utamanya terletak pada proses pendirian yang jauh lebih fleksibel karena tidak mewajibkan banyak pendiri.

Sebagai pendiri, Anda wajib memahami dasar hukum PT Perseorangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini menjelaskan secara rinci bahwa pengusaha dapat menentukan sendiri besaran modal dasarnya. Anda hanya perlu menyetor minimal 25% dari modal tersebut dengan melampirkan bukti penyetoran yang sah.

Berikut adalah kriteria modal usaha yang dapat membantu Anda menentukan skala bisnis:

  • Usaha Mikro: Modal usaha maksimal 1 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan).

  • Usaha Kecil: Modal usaha di atas 1 miliar hingga maksimal 5 miliar rupiah.

  • Usaha Menengah: Modal usaha di atas 5 miliar hingga paling banyak 10 miliar rupiah.

Prosedur Pendirian PT Tanpa Akta Notaris

Lantas, apakah pebisnis benar-benar bisa mendirikan perusahaan tanpa akta notaris? Jawabannya adalah BISA, asalkan Anda membangun PT Perorangan berskala UMK.

Dalam proses ini, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran secara mandiri melalui sistem AHU Online. Berikut adalah langkah-langkah selengkapnya:

1. Mendaftarkan Nama Perusahaan

Anda dapat mendaftarkan nama perusahaan langsung melalui laman resmi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan sistem digital ini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor fisik.

2. Membuat Pernyataan Pendirian

Walaupun Anda tidak memerlukan jasa notaris, Anda tetap wajib membuat pernyataan pendirian perusahaan. Anda bisa menyusun dokumen ini secara mandiri atau meminta bantuan lembaga hukum profesional agar hasilnya lebih akurat.

3. Mengurus Izin Usaha (NIB)

Saat menjalankan pendirian PT tanpa akta notaris, Anda tetap harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini berfungsi sebagai izin operasional utama yang menyesuaikan dengan jenis bisnis Anda melalui portal OSS RBA.

4. Menyiapkan NPWP dan SIUP

Langkah terakhir adalah mengurus NPWP perusahaan agar Anda lebih mudah menangani kewajiban pajak. Selain itu, SIUP juga memperkuat legalitas perusahaan Anda di mata mitra bisnis.

Keuntungan Membangun PT Tanpa Jasa Notaris

Mendirikan PT Perseorangan tanpa melibatkan akta notaris memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMKM, antara lain:

  • Pengusaha boleh menggunakan alamat rumah sebagai kantor selama sesuai dengan aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

  • Pemilik bisnis mendapatkan prioritas utama dalam mengakses berbagai program bantuan pemerintah khusus UMKM.

  • Perusahaan yang sudah legal dapat mengajukan pinjaman modal dengan lebih mudah kepada bank atau investor.

  • Pemerintah tidak menetapkan batas minimal modal, sehingga pendiri bebas menentukan angka sesuai kemampuan.

  • Proses pendaftaran sangat murah dan cepat karena sistemnya sudah berbasis online sepenuhnya.

  • Terdapat pemisahan kekayaan yang jelas antara harta pribadi dan aset perusahaan karena PT memiliki NPWP sendiri.

Kesimpulannya, pendirian PT tanpa akta notaris memang sangat mungkin bagi pelaku usaha mandiri. Jika Anda ingin membangun PT Perorangan dengan cara yang paling praktis, Anda dapat bekerja sama dengan Legalist. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia. Kami siap mengurus seluruh legalitas Anda sehingga Anda dapat menghemat lebih banyak waktu dan tenaga.

Related Posts