Membuka usaha di bidang kuliner sangatlah wajib untuk memiliki TDUP restoran. Dengan memiliki izin usaha maka restoran yang Anda bangun sah secara hukum. Sehingga usaha restoran yang dijalankan tidak ilegal karena memiliki izin dan memenuhi persyaratan.Β
Perlu diketahui juga bahwa membangun usaha restoran sama saja dengan jenis usaha lain. Hanya saja setiap usaha memiliki persyaratan dan prosedur perizinan yang berbeda-beda. Contohnya adalah izin usaha restoran yang hanya diberikan kepada pelaku usaha restoran.
Apa Itu TDUP Restoran?
Izin usaha restoran atau TDUP adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha restoran. Untuk memiliki izin usaha di bidang usaha kuliner khususnya restoran dalam hal ini, sebagai pengusaha harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran (TDUP).Β
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti nyata tanda pendaftaran yang wajib dimiliki bagi berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan bidang pariwisata.
Dasar hukum izin usaha restoran tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar 18/2016).
Selain itu, ada juga mengenai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pelayanan di Bidang Pariwisata (Permenpera No.10/2018).
Manfaat Surat Izin Restoran
Bukan sekadar izin mendirikan usaha restoran.Β TDUP pariwisata juga memiliki fungsi dan manfaat bagi para pelaku usaha ketika memperoleh izin. Selain untung, bisnis restoran Anda juga akan mendapatkan banyak kemudahan.
Selain itu, pentingnya TDUP restoran dalam industri pariwisata juga tidak dapat diremehkan. Berikut beberapa alasan mengapa TDUP dianggap penting dalam bisnis pariwisata:
- Standar Kualitas: TDUP mengharuskan restoran untuk memenuhi standar tertentu mengenai kualitas makanan, penyimpanan makanan, kebersihan, dan layanan pelanggan.
- Perlindungan para Konsumen: TDUP pun berperan dalam melindungi hak-hak setiap konsumen. Restoran yang memiliki TDUP dapat diawasi oleh pemerintah dan instansi terkait.
- Kepercayaan dan Keamanan Wisatawan: TDUP memberikan jaminan kepada wisatawan bahwa restoran telah memenuhi standar kualitas dan kebersihan yang ditetapkan pemerintah.
- Promosi dan Pemasaran: Dalam beberapa kasus, TDUP dipakai sebagai alat promosi oleh restoran. Hal ini membantu meningkatkan eksposur restoran dan menarik wisatawan untuk mengunjunginya.
Ketentuan Izin Usaha Restoran Bagi Pelaku Usaha
Dalam PERMEN PU Nomor 10 Tahun 2018 terdapat komitmen pemenuhan izin operasional atau izin komersial yang dapat dibedakan tergantung besar kecilnya usaha.Β
Setiap pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata dengan ketentuan sebagai berikut:Β
- Memiliki Surat Keterangan Usaha Pariwisata paling lambat 2 tahun setelah TDUP restoran diterbitkan melalui OSS (Usaha Besar).Β
- Memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 tahun setelah TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Menengah).Β
- Memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 tahun setelah TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Kecil dan Mikro).
Syarat Pendirian TDUP
Berikut beberapa syarat pendirian TDUP yang harus Anda persiapkan, antara lain:
- Fotokopi KTP pendiri
- Fotokopi NPWP pendiri
- Pas foto direksi ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 buah berlatar belakang merah
- Stempel perusahaan
- Kop surat PT
- Akta Pendirian
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, yang mana diketahui oleh RT dan RW setempat
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat usaha
- Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun laluΒ
- Fotokopi bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha. Apabila dimiliki sendiri, dibuktikan dengan fotokopi sertifikat dan fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Jika menyewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa antara penyewa dan pemilik tempat
- Struktur organisasi perusahaanΒ
- Rencana lokasi usaha dan tata ruang kantor
- Company profil PT
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Proses pembuatan TDUP restoran memang tidaklah mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan usaha ekstra. Namun, jika Anda ingin proses yang mudah dan anti ribet, maka Anda dapat menggunakan jasa pengurusan izin usaha di https://legalist.id/.
Legalist akan membantu Anda membuka restoran idaman dengan mudah, cepat, transparan, dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau. Proses ini juga dilakukan oleh tim profesional agar Anda dapat segera memiliki bisnis kuliner yang kredibel.