Apakah Anda berencana membuka usaha kuliner? Jika iya, maka Anda wajib memiliki TDUP Restoran. Surat izin ini sangat penting agar restoran Anda sah secara hukum.
Tanpa izin resmi, usaha Anda berisiko dianggap ilegal oleh pemerintah. Oleh karena itu, Anda perlu memahami prosedur perizinannya sejak awal. Meskipun setiap usaha memiliki syarat berbeda, TDUP khusus diberikan bagi pelaku usaha restoran.
Apa Itu Sebenarnya TDUP Restoran?
TDUP adalah singkatan dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dokumen ini merupakan izin resmi untuk mendirikan usaha di bidang pariwisata, termasuk restoran.
Pemerintah mengatur kewajiban ini dalam beberapa peraturan. Salah satunya adalah Permenpar Nomor 18 Tahun 2016. Selain itu, ada pula Permenpar Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur perizinan melalui sistem OSS. Jadi, setiap pengusaha kuliner harus mendaftarkan usahanya agar mendapatkan legalitas yang kuat.
4 Manfaat Utama Memiliki Izin Restoran
Mengantongi TDUP memberikan banyak keuntungan bagi pemilik bisnis. Berikut adalah beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan:
Menjaga Kualitas: TDUP mengharuskan Anda memenuhi standar kebersihan dan layanan pelanggan.
Melindungi Konsumen: Restoran Anda akan diawasi oleh instansi terkait sehingga hak konsumen lebih terjamin.
Membangun Kepercayaan: Wisatawan akan merasa lebih aman saat makan di restoran yang memiliki izin resmi.
Memudahkan Pemasaran: Anda bisa menggunakan status “berizin” sebagai alat promosi untuk menarik lebih banyak pelanggan.
Batas Waktu Pemenuhan Sertifikat Usaha
Setelah memiliki TDUP, Anda juga harus mengurus Sertifikat Usaha Pariwisata. Namun, jangka waktunya berbeda tergantung pada skala bisnis Anda:
Usaha Besar: Harus selesai maksimal 2 tahun setelah TDUP terbit.
Usaha Menengah: Harus selesai maksimal 4 tahun setelah TDUP terbit.
Usaha Kecil & Mikro: Harus selesai maksimal 6 tahun setelah TDUP terbit.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung berikut ini:
Fotokopi KTP dan NPWP pemilik.
Pas foto direksi (latar belakang merah).
Akta Pendirian PT dan Keputusan Menkumham.
SKDP dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (RT/RW).
Bukti pembayaran PBB terbaru.
Dokumen lingkungan (SPPL) dan Profil Perusahaan.
Urus Perizinan Tanpa Ribet di Legalist Indonesia
Kami memahami bahwa mengurus TDUP restoran tidaklah mudah. Anda mungkin akan merasa kesulitan jika harus bolak-balik mengurus dokumen sendirian.
Oleh karena itu, Legalist Indonesia hadir untuk memberikan solusi. Kami membantu Anda mendirikan restoran idaman dengan proses yang cepat dan transparan. Tim profesional kami siap memastikan bisnis Anda kredibel dengan harga yang tetap terjangkau.





