Secara umum perbedaan CV dan PT perorangan ialah apabila PT perorangan merupakan badan usaha sebagai badan hukum sementara CV ialah badan usaha yang bukan sebagai badan hukum. Itu hanyalah perbedaan singkat diantara keduanya.
Dalam artikel ini akan diulas lebih lanjut mengenai perbedaan cv dengan PT perorangan. Penasaran dengan apa saja perbedaan CV dan PT perorangan? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Mengulas Beda CV dan PT Perorangan
Untuk bisa mengulas perbedaan CV dan PT perorangan maka perlu dibahas lebih dulu masing-masing badan usaha tersebut. berikut adalah penjelasannya
1. Apa Itu CV
CV adalah Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer ialah badan usaha dimana tidak berbadan hukum. Perbedaan dengan PT perorangan ialah aspek berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dimana bisa dilihat melalui terpisahnya harta kekayaan juga tanggung jawab.
Mengenai hal ini, CV tidak berbadan hukum sehingga tidak terdapat pemisahan harta kekayaan. Akibatnya pertanggungjawaban mengenai suatu hal bisa dikaitkan pada harta pribadi masing-masing pemilik modal, sekutu, maupun pendiri.
Pada CV ini pertanggungjawaban akan melekat pada kekayaan pribadi yang dimiliki oleh sekutunya. Hal ini berkaitan pada pemisahan harta kekayaan yang tidak terdapat aturannya sehingga harta pribadi juga bisa tersangkut pertanggungjawaban.
Pendirian CV bisa dilakukan minimal oleh 2 orang maupun lebih dimana tersusun dari sekuu aktif dan sekutu pasif dimana menjadi pembeda antara pemilik modal dengan pemilik keahlian atau skill.
2. Apa Itu PT Perorangan
PT perorangan adalah perseroan terbatas dimana bisa didirikan oleh satu orang saja mengenai jenis Usaha Mikro Kecil (UMK). PT Perorangan ini diketahui ialah entitas badan hukum yang aturannya termuat pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Dengan demikian pengertian PT perorangan ialah suatu bentuk badan hukum yang bisa berdiri dengan 1 orang saja dimana dalam pendiriannya tidak memerlukan besaran modal minimal serta memenuhi kriteria UMK. PT perorangan ini ialah jenis usaha yang berbadan hukum.
Dengan demikian PT perorangan ini mengganti pengertian dasar dari perseroan terbatas yang dulunya saham harus dipegang oleh minimal 2 orang. Pendirian PT ini tentu berbeda dengan CV karena PT merupakan usaha yang berbadan hukum.
PT perorangan mempunyai beban tanggung jawab yang setara pada PT biasa yakni hanya sebatas modal dimana disetorkan oleh pemegang saham yang terdapat di perusahaan. Singkatnya, pada PT perorangan ini terdapat pemisahan kekayaan antara pemegang saham juga kekayaan perusahaan.
UU Perseroan Terbatas
Berdasarkan Pasal 153J ayat 1 UU Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwasnya pemegang saham pada PT perorangan tidak memiliki tanggung jawab secara pribadi lebih dari saham yang dimiliki. PT ini juga bisa didirikan hanya 1 orang saja.
Hal ini menyebabkan pertanggungjawaban yang dibebankan hanya terbatas pada harta yang dimiliki oleh perusahaan saja. Itulah yang menjadi pembeda utama dari CV yang tidak berbadan hukum.
PT Perorangan ini juga diketahui mempunyai banyak kelebihan dimana keunggulan utama ini sangat dirasakan dibandingkan PT biasa. Apabila Anda akan mendirikan PT perorangan maka Anda bisa mengunjungi website dari Ditjen AHU kemenkumham.
Pada website tersebut Anda hanya perlu input email yang Anda gunakan, pembayaran PNBP, selanjutnya mengisikan informasi mengenai data yang dimiliki perusahaan misalnya besaran modal, nama PT yang dibangun dan hal-hal lain dimana bisa dilakukan lebih mudah di rumah saja.
Itulah perbedaan yang dirasakan diantara CV dan PT perorangan dimana keduanya sama-sama merupakan badan usaha. Perbedaannya ialah terletak pada pemisahan harta kekayaan dan jenis badan hukum.
Pada dasarnya di era saat ini akan lebih baik apabila mendirikan PT perseorangan yang sudah memperoleh kepastian badan hukum pada Kemenkumham.
Walaupun begitu pendirian CV juga tetap bisa Anda lakukan untuk menjalankan usaha dengan profit yang lebih besar dibandingkan PT perorangam.
Baiklah, mungkin sampai disini saja pembahasan mengenai perbedaan CV dan PT Peorangan. Tentu saja bisa dilihat bahwasanya Anda secara pribadi pun bisa mendirikan PT sendirian tanpa harus gabungan beberapa orang lain.