Perbedaan PT dan koperasi harus diketahui sebelum pendirian badan usaha. Antara PT dan koperasi keduanya memiliki sudut pandang hukum dan legalitas yang berbeda. 

Memiliki perbedaan yang konkrit, keduanya harus bisa dipahami secara lebih rinci agar tidak salah dalam menjalankan badan usaha sesuai aturan hukum yang berlaku antar keduanya. Untuk itu berikut kami berikan informasi terkait perbedaan antara PT dan koperasi. 

Segi Pengertiannya

Sebagai awalan perbedaan PT dan Koperasi, tentu Anda harus memahami pengertian masing-masing antara PT dan koperasi. Adapun untuk pengertiannya adalah sebagai berikut:

1. PT

PT adalah jenis badan hukum yang kepribadian hukumnya tersebut terpisah dari si pemiliknya. Perseroan Terbatas ini minimal didirikan oleh 2 orang serta sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007.

2. Badan Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang telah diatur sesuai dengan hukum yang telah berlaku di Indonesia. Koperasi ini bisa didirikan minimal 20 orang anggota dan diatur dalam UU koperasi No. 25 Tahun 1992. 

Segi Pendiriannya

Selain dari segi pengertiannya, perbedaan PT dan Koperasi bisa dibedakan dari segi pendirian badan usahanya. Adapun penjelasan tentang perbedaan pendirian PT dan Koperasi adalah sebagai berikut:

1. PT

Pada pendirian PT ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya tersebut tentu saja akan berbeda dengan pendiran koperasi. Adapun syarat pendiriannya adalah sebagai berikut:

  • Minimal terdiri oleh 2 orang.
  • Membuat akta pendirian dan pengesahan notaris.
  • Mendaftarkan ke Kemenkumham.

2. Koperasi

Pada proses pendirian koperasi akan melibatkan beberapa langkan dalam proses pendiriannya tersebut. Adapun persyaratan pendirian koperasi antara lain sebagai berikut:

  • Minimal terdiri oleh 10 anggota.
  • Membuat akta pendirian oleh 3 pendiri yang telah dipilih oleh anggota calon koperasi.
  • Mendaftarkan pendirian koperasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Segi Manajemennya

Dari segi perbedaan manajemannya Anda bisa melihat bagaimana keduanya ketika beroperasi. Adapun penjelasan tentang perbedaan manajeman PT dan Koperasi adalah sebagai berikut:

1. PT

Pada Perseroan Terbatas, bagian manajemennya biasanya terisi oleh dewan direksi yang penunjukkannya oleh pemilik saham. Nantinya dewan direksi ini akan bertugas dalam pengambilan keputusan strategis dan operasional yang akan berdampak pada perusahaannya.

2. Koperasi

Manajemen koperasi ini diorganisir secara demokratis dengan perannya yang kolektif dalam sebuah manajemen. Dalam hal ini, anggota koperasi mempunyai hak suara dalam rapat anggota guna menentukan kebijakan serta pemilihan dewan pengawas. 

Secara garis besar, untuk perbedaan manajemen PT  ini mencerminkan tentang perbedaan dalam hal struktur organisasi, kepemilikan, serta nilai-nilai yang mendasarinya. 

Segi Tujuannya

Jika melihat dari tujuannya, baik PT dan Koperasi memiliki tujuan yang jelas-jelas berbeda. Adapun penjelasan tentang perbedaan tujuan PT dan Koperasi adalah sebagai berikut:

1. PT

Adapun yang menjadi fokus utama PT adalah menciptakan nilai serta keuntungan yang akan dapat oleh pemegang saham. Untuk pendekatan bisnis pada Perseroan Terbatas yaitu berorientasi pada profitabilitas dan pertumbuhan. 

Sedangkan jika dari pembagian keuntungannya, PT ini keuntungannya akan terbagi kepada pemegang saham. Untuk misinya, PT berusaha mencapai pertumbuhan bisnis serta keuntungan finansial.

2. Koperasi

Pada dasarnya untuk fokus utama koperasi adalah memberdayakan anggota dan masyarakatnya secara ekonomi. Sedangkan untuk pendekatan bisnisnya berupa demokrasi ekonomi dan pelayanan anggota. 

Dari pembagian keuntungan koperasi ini akan terbagi secara adil di antara anggota yang tergabung dalam koperasi tersebut. Untuk misinya, koperasi berusaha memberdayakan anggota dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Segi Hak dan Kewajibannya

Perbedaan terakhirnya bisa Anda lihat dari segi hak dan kewajiban yang ada keduanya. Adapun penjelasan tentang perbedaan hak dan kewajiban PT dan Koperasi adalah sebagai berikut:

1. PT

Sesuai UU yang berlaku untuk mengatur tentang Perseroan Terbatas, berikut hak dan kewajiban dari PT, yaitu:

  • Pemegang saham punya hak suara dalam RUPS.
  • Pemegang saham punya hak memperoleh dividen atas keuntungan perusahaan.
  • Pemegang saham punya hak mendapat informasi tentang perusahaan.
  • Pemegang saham wajib membayar modal yang telah melalui penyetoran.

2. Koperasi

Selain PT, Koperasi juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri, antara lain sebagai berikut:

  • Anggota memiliki hak berpartisipasi dalam RUPS.
  • Anggota memiliki hak mendapatkan keuntungan.
  • Anggota memiliki kewajiban memenuhi persyaratan keanggotaannya.

Terkait beberapa perbedaan PT dan Koperasi di atas bisa Anda jadikan pertimbangan dalam pendirian suatu badan usaha. Untuk memudahkan proses pendiriannya, Anda bisa menggunakan layanan Legalist.