Terdapat beragam jenis usaha yang bergerak di Indonesia. Salah satunya UMK dan non-UMK. Di mana keduanya memiliki perbedaan UMK dan non UMK, dan mengalami perubahan setelah adanya perubahan ketentuan PP UMKM. 

Adanya perubahan kriteria yang signifikan antara UMK dan non-UMK. Secara lebih lanjut perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi modal usaha. Kemudian, secara lebih lanjut apa yang membedakan antara UMK, UMKM dan non-UMK? Simak pembahasannya berikut!

Definisi UMK dan Non-UMK

UMK, UMKM dan juga non UMK ini merukana usaha sektor ekonomi kecil. Untuk memahami perbedaan UMK dan non UMK, ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan UMK dan juga non UMK, berikut!

1. Pengertian dari UMK

Perbedaan pertama dapat dilihat dari pengertian masing-masing sektor ekonomi tersebut. Pertama, yakni usaha UMK adalah jenis usaha produkitf milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria dari usaha mikro. 

UMK atau kerap dikenal dengan Usaha Mikro dan Kecil ini bukan merupakan bagian dari anak perusahaan. Dan, UMK ini bukan bagian dari cabang perusahaan. Jadi, UMK merupakan usaha yang berfokus di sektor perekonomian kecil. 

Perbedaan UMK dan UMKM, yakni dari segi skala usahanya. Di mana UMKM lebih kecil dari UMK. Dan, UMKM merupakan usaha terkecil dari usaha mikro. 

2. Pengertian dari Non UMK

Kemudian, usaha non-UMK adalah usaha yang tidak masuk dalam kriteria usaha mikro maupun kriteria usaha kecil. Di mana usaha non UMK ini bisa masuk dalam kriteria usaha menengah, besar, badan usaha asing dan kantor perwakilan.

Usaha menengah adalah jenis usaha ekonomi produktif yang dilakukan perorangan atau badan usaha dari cabang perusahaan atau anak perusahaan. Kemudian, untuk usaha besar ini jenis usaha dengan jumlah kekayaan bersih lebih besar dari usaha menengah. 

Bedanya UMK dan Non-UMK

Perbedaan selanjutnya terlihat jelas dari hasil pendapatan bersih yang diterima dan modal yang disetor. Kemudian terdapat perbedaan lainnya yang bisa dilihat dari UMK dan non UMK, sebagai berikut!

1. Besaran Modal yang Disetor

Perbedaan yang pertama yakni pada besaran modal yang disetorkan. Modal usaha yang disetorkan untuk Usaha mikro adalah tidak lebih dari 1 milyar. Kemudian, untuk usaha kecil modal yang disetor minimal di atas 1 milyar dengan batas maksimal 5 milyar. 

Modal usaha mikro yang bukan UMK yang disetorkan minimal diatas 5 milyar dengan maksimal modal yang disetor 10 milyar. Seluruh modal tersebut tidak terhitung tanah dan infrakstruktur usaha. 

2. Perbedaan Kategori Pelaku Usaha

Kemudian, perbedaan selanjutnya adalah dari kategori pelaku usaha. Kategori usaha UMK dan non-UMK di OSS bisa dilihat melalui situs tersebut. Di mana dalam UMK ini memiliki 2 kategori pelaku usaha, yakni perorangan dan badan usaha.

Selanjutnya, untuk kategori pelaku usaha non UMK terbagi menjadi 4 pelaku usaha. Adapun 4 pelaku usaha tersebut, yakni:

  • Usaha perorangan.
  • Badan usaha.
  • Kantor perwakilan.
  • Badan usaha luar negeri (BULN).

3. Besaran Hasil Penjualan Tiap Tahun

Perbedaan  yang paling terlihat, yakni besaran hasil penjualan tiap tahunnya. Di mana terdapat kriteria hasil penjualan agar suatu usaha dikategorkan Non-UMK OSS maupun UMK. 

Omset penjualan pertahun untuk usaha mikro, yakni paling banyak hingga 2-15 milyar. Sedangkan untuk usaha non UMK memiliki hasil penjualan pertahun lebih dari 15 milyar. Dan, paling banyak untuk omzet non UMK, yakni 50 milyar.

Mengurus Pendirian Usaha UMK dan Non-UMK

Setelah mengetahui apa yang menjadi perbedaan UMK dan non UMK, kini Anda sudah mengerti usaha Anda masuk kategori yang mana. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pengurusan legalitas usaha dari kedua jenis. 

Contoh usahanya, yakni usaha berskala besar seperti badan usaha, kantor perusahaan cabang dan badan usaha luar negeri. Semuanya bisa diurus dengan mudah melalui Legalist.id

Karena sudah mengetahui perbedaannya, maka lebih mudah untuk mengurus persyaratannya. Jika tidak, Anda bisa konsultasi terlebih dahulu melalui sosial media Legalist.id. 

Penutup

Perbedaan UMK dan non UMK harus dipahami para pelaku usaha agar tidak salah dalam mengurus legalitas usahanya. Adapun perbedaanya yang terlihat dari segi modal dan juga besaran pendapatan usaha. Untuk mengurus legalitas usaha, percayakan pada Legalis.id!