Likuidasi firma pada dasarnya dilakukan karena berbagai faktor. Dalam melakukan likuidasi ini juga umumnya berdasarkan dasar hukum yang mengikatnya. Umumnya, salah dasar hukum yang mengatur mengenai pembubaran firma adalah KUHP. 

Oleh sebab itu, bagi Anda yang tergabung dalam persekutuan firma, penting memahami bagaimana dan apa saja dasar hukum yang mengikatnya. Nah, untuk memahami hal tersebut, yuk simak!

Apa Itu Likuidasi Firma?

Likuidasi adalah pembubaran perusahaan yang dilakukan oleh likuidator. Dalam prosesnya, perusahaan tersebut akan menjual aset serta membubarkan perusahaannya dai daftar resmi. 

Firma adalah persekutuan yang dijalankan oleh beberapa anggota dalam satu nama. Setiap sekutu yang tergabung dalam firma ini bisa melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Likuidasi firma adalah pembubaran persekutuan sekaligus pemberesan dengan cara tertentu. Cara yang dimaksudkan, seperti penjualan harta perusahaan firma, pelunasan dan penagihan hutang, serta penyelesaian sisa harta para anggota yang tergabung. 

Jadi bisa disimpulkan bahwa pembubaran firma ini menjadi proses persekutuan firma dalam mengakhiri kegiatan operasionalnya. Bersamaan dengan hal tersebut firma juga akan menyelesaikan tanggung jawab yang dimilikinya terhadap pikah terkait, khususnya kreditor.

Dasar Hukum 

Setelah mengetahui secara singkat apa itu likuidasi persekutuan firma, maka Anda harus memahami terkait dasar hukum yang mengikatnya. Pada dasarnya, terdapat beberapa dasar hukum yang akan menjelaskan seputar pembubaran firma, mulai dari KUHP hingga KUHD. Adapun berbagai dasar hukumnya, yakni:

1. Pasal 1646 – 1652 KUHPerdata

  • Jangka waktu perusahaan sudah berakahir sesuai dngan kesepakatan dalam akta pendiriannya
  • Terdapat adanya penghentian dari sekuunya atau penghentian diri
  • Telah menyelesaikan usaha yang sudah dijalankannya
  • Sesuai kemauan dari anggota sekutu firma
  • Salah satu sekutu meninggal dunia, dinyatakan pailit, atau sedang berada di bawah pengampunan

2. Permenkumham No . 17 Tahun 2018

  • Jangka waktu perjanjian telah selesai
  • Musnahnya barang yang digunakan untuk tujuan badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata)
  • Karena permintaan atau kehendak sekutu firma
  • Alasan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Pasal 31 – 35 KUHD

  • Perubahan harus didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri
  • Perubahan harus ditunjukkan dengan akta
  • Perubahan terkait akta harus disiarkan atau diumumkan dalam berita negara
  • Jika perubahan tidak diumumkan, maka akan mengikat pihak ketiga
  • Pembubaran disepakati oleh pengadilan

Syarat dan Prosedurnya

Setelah memahami definisi dan apa saja dasar hukum likuidasi firma, tentu bagi Anda yang bernial melakukannya ingin mengetahui apa saja syaratnya. Pada umumnya, terkait persyaratannya ini terbilang cukup sederhana untuk dipenuhi.

Hanya saja memang terdapat beberapa tahapan agar bisa mendapatkan syarat yang dibutuhkan. Adapun syarat umum dan cara likuidasi persekutuan firma, yakni sebagai berikut:

  • Permohonan Pembubaran Firma
  • Akta Pembubaran
  • Dokumen lain yang menyatakan pembubaran persekutuan firma

Dari beberapa syarat umum di atas, maka Anda bisa menyiapkannya sebelum diajukan ke pihak yang berwenang. Kemudian, Anda bisa melakukan cara likuidasinya dengan mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran firma. 

Pendaftaran tersebut diajukan kepada menteri oleh si pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang sudah disediakan. Kemudian dalam pengajuan permohonannya harus dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan, meliputi akta pembubaran, putusan pengadilan tentang pembubaran, atau dokumen-dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

Bagi suatu persekutuan firma yang ingin membubarkan firmanya namun belum mengetahui mekanismenya dengan jelas, maka bisa menggunakan bantuan dari jasa pembubaran firma. 

Dengan layanan jasa tersebut akan membantu Anda untuk mengurusi proses pengajuan dan permohonan ke pihak terkait. Sehingga proses pembubaran menjadi lebih mudah dan lancar. 

Jasa Pembubaran Firma Terpercaya

Bagi persekutuan yang berencana untuk pembubaran firma karena beberapa faktor, maka bisa menggunakan layanan dari Legalist. Legalist membantu memudahkan proses pengurusan likuidasi firma dengan tahapan cepat dan resmi. 

Jadi dengan menggunakan jasa kami perusahaan tidak perlu lagi repot mengurusi terkait likuidasi dari firma tersebut. Sehingga nantinya tim kami yang akan mendampingi Anda untuk alur pembubarannya. 

Dengan begitu, pembubaran bisa dilakukan dengan lancar tanpa hambatan karena ditangani oleh tim yang ahli dan profesional di bidangnya. Nah, bagi Anda yang membutuhkan jasa likuidasi firma, maka bisa langsung menghubungi kami melalui web resmi Legalist atau IG @legalistindonesia.