Proses Pembuatan PT – Anda ingin membuka usaha berupa PT (Perseroan Terbuka)? Namun, Anda masih bingung karena belum tahu caranya?

Tak perlu bingung lagi, Anda bisa mengetahuinya dengan menyimak pembahasan berikut ini mengenai proses pembuatan PT.

PT

Sebagai salah satu badan usaha yang paling banyak didirikan saat ini, seharusnya Anda sudah tidak asing lagi dengan PT.

Meski demikian, sebelum membahas proses pembuatan PT, sebaiknya Anda pahami terlebih dahulu mengenai apa itu PT?

PT atau singkatan dari Perseroan Terbuka adalah badan usaha yang didirikan dan dilindungi hukum dengan memiliki modal berupa saham.

Pemilik dari PT ini memiliki bagian saham yang besar daripada saham para investor.

Dalam pengurusan PT, pemegang saham tidak berwenang untuk menjalankan perusahaan, kecuali ditunjuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sebagai anggota direksi.

Umumnya, direktur pada PT pun merupakan pemilik atau sekaligus pemegang saham perusahaan.

Cara Dirikan PT

Anda ingin mendirikan PT, tetapi belum tahu bagaimana proses pembuatan PT?

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengetahuinya dengan menyimak pembahasan cara mendirikan PT berikut ini.

1. Pengajuan Nama PT

Hal pertama untuk mendirikan PT adalah melakukan pengajuan nama PT yang didaftarkan oleh notaris melalui Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) Kemenkumham.

Anda pun harus sudah menyiapkan nama PT yang sesuai dengan usaha Anda. Nama PT disiapkan sebanyak 3 pilihan agar tidak ada nama PT yang sama dengan nama PT yang telah terdaftar dan beroperasi.

Tentunya, pengajuan nama ini disertakan beberapa dokumen. Berikut ini syarat pengajuan nama PT yang perlu Anda penuhi, di antaranya:

  • Lampiran asli formulir dan pendirian surat kuasa.
  • Lampiran fotokopi KTP para pendiri dan pengurus PT.
  • Lampiran fotokopi KK pimpinan atau pendiri PT.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Setelah melakukan pengajuan nama PT berhasil, Anda bisa langsung membuat akta pendirian PT melalui notaris dan disetujui oleh Menteri Kemenkumham.

Perlu diingat, pembuatan akta pendirian ini diperuntukkan bagi PT yang berlokasi dan berpusat di Indonesia.

Ada pun syarat pembuatan akta pendirian PT yang perlu Anda penuhi, di antaranya:

  • Pendiri PT minimal dua orang atau lebih, yaitu minimal 1 direktur dan 1 komisaris.
  • Tentukan jangka waktu berdirinya PT selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih, dan bisa juga tak perlu Anda tentukan karena berlaku seumur hidup.
  • Tentukan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha PT.
  • Memiliki Akta Notaris berbahasa Indonesia.
  • Pendiri harus memiliki saham, kecuali ada peleburan.
  • Memiliki modal awal minimal sebesar Rp50.000.000 dan disetor minimal sebesar 25% dari modal dasar.
  • Pemegang saham merupakan WNI atau badan hukum.

3. Pembuatan SKDP

Setelah itu, Anda bisa melakukan pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) yang diajukan ke kantor kelurahan berdasarkan domisili PT Anda.

Ada pun syarat pembuatan SKDP yang bisa Anda penuhi, di antaranya:

  • Bukti keterangan domisili PT Anda.
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada tahun terakhir.
  • Perjanjian Sewa bagi PT yang tempatnya bukan gedung perkantoran.
  • KTP Direktur.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi PT yang tempatnya bukan gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Kemudian, lakukan pembuatan NPWP yang bisa Anda ajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili PT Anda. Ada pun syarat pembuatan NPWP yang bisa Anda penuhi, di antaranya:

  • NPWP Direktur.
  • Fotokopi KTP Direktur.
  • SKDP.
  • Akta Pendirian PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Setelah berhasil membuat NPWP, Anda bisa melakukan pembuatan Anggaran Dasar Perseroan yang disahkan oleh Menteri Kemenkumham.

Ada pun syarat pembuatan Anggaran Dasar Perseroan yang bisa Anda penuhi, di antaranya:

  • Bukti setor bank sebesar nilai modal yang disetor dalam akta pendirian.
  • Bukti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  • Asli akta pendirian.

6. Pengajuan SIUP

Lakukan pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi UMKM dan Perdagangan di wilayah lokasi PT Anda.

7. Pengajuan TDP

Setelah itu, Anda bisa melakukan pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi UMKM dan Perdagangan di wilayah lokasi PT Anda.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia

Saat PT sudah melakukan wajib daftar dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham,

PT Anda pun harus diumumkan dalam BNRI (Berita Acara Negara Republik Indonesia) sehingga PT Anda statusnya telah sempurna sebagai badan hukum.

Jasa Pembuatan PT

Bagi Anda yang ingin membuat PT, tetapi malas atau tak ada waktu? Anda bisa menggunakan jasa pembuatan PT yang kompatibel dan aman, seperti Legalist.

Legalist adalah jasa pembuatan maupun pengurusan izin usaha berupa PT, CV, merek, hak cipta, paten, dan sebagainya.

Anda bisa memilih paket untuk pembuatan PT sesuai dengan kebutuhan Anda.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai paket pembuatan PT di legalist.id yang dapat Anda buka di browser perangkat Anda.

Itulah pembahasan mengenai PT, proses pembuatan PT, hingga jasa pembuatan PT yang bisa Anda ketahui. Jadi, Anda tak perlu bingung lagi saat ingin mengetahui proses pembuatan PT.