SKDP diganti NIB ini sesuai dengan peraturan penghapusan SKDP yang tertuang dalam SK DPMPTSP DKI Jakarta 27/2019. Umumnya, SKDP dijadikan sebagai prasyarat dalam mendirikan suatu perusahaan

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ini menyatakan domisili badan usaha agar sebuah usaha tersebut sah di mata hukum. Sebelum membahas terkait SKDP yang diganti dengan NIB, maka sebaiknya memahami terlebih dulu seputar SKDP.Β 

Mengenal SKDP dan Manfaatnya

SKDP adalah surat yang menjadi identitas suatu perusahaan dan didalamnya menerangkan terkait domisili perusahaan yang berhubungan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum.

Domisili usaha ini menjadi faktor yang penting dalam pengurusan proses perizinan SKDP. Hal ini berkaitan erat dengan berbagai aspek, misalnya pada pajak dan tata tertib sesuai Pemerintah Daerah terkait domisili atau alaman perusahaan.Β 

Kewenangan SKDP ini telah ada pada masing-masing Pemerintah Daerah, sehingga pada setiap daerahnya memiliki aturan berbeda dalam proses layanannya. Β 

Sebelum SKDP diganti NIB, SKDP memiliki manfaat antara lain:

  • Mampu menciptakan Iklim bisnis yang sehat.
  • Mempunyai identitas perusahaan sama dengan kartu identitas penduduk.
  • Memberikan jaminan untuk pelaku usaha dan pelanggan.
  • Memudahkan dalam pengurusan dokumen legalitas perusahaan, seperti izin produksi, izin distribusi, pemasaran dan lain-lain.
  • Menaikkan citra perusahaan, sebab berada di zona yang bergengsi.

Jenis Perusahaan yang Harus Memiliki SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan sangat penting dimiliki oleh beberapa perusahaan. Adapun jenis perusahaan yang harus memiliki SKDP, antara lain sebagai berikut:

  • Perusahaan yang berbentuk koperasi.
  • Perusahaan Terbatas (PT) serta Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Usaha yang dilakukan perorangan.
  • Persekutuan firma Β 

SKDP Dihapus dan Diganti NIB

Di DKI Jakarta, layanan SKDP telah dihapus dengan tujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya dinilai berbelit-belit. Tapi, pelaku usaha ini masih harus mendaftarkan lokasi usahanya yang berdomisili di zona komersial untuk memperoleh izin usaha.

Peraturan penghapusan dan SKDP diganti NIB ini telah tertuang dalam SK No.27/2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU (SK DPMPTSP DKI Jakarta 27/2019).

Untuk pengurusan izin domisili perusahaan bisa dilakukan lewat sistem OSS, yaitu bentuk kolaborasi antara lembaga pemerintah mengenai perizinan usaha.Β Hal ini sudah dapat dilakukan sebelum penghapusan SKDP di Jakarta.Β 

SKDP di Jakarta dihapus dan digantikan dengan NIB sejak 2019 yang berlaku bagi wilayah Jakarta dan belum berlaku di luar Jakarta.Β 

Dalam pengurusan ini, yang harus Anda perhatikan adalah terkait domisili perusahaan yang wajib berada di zona komersial atau perkantoran disesuaikan dengan peraturan zonasi bisnis dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.Β 

Peraturan tersebut tertuang dalam Perda No.1/2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Perda Zonasi. Oleh sebab itu, perusahaan yang masih mempunyai domisili alamat rumah atau tidak sedang berada di zona perkantoran maka tidak dapat mengurus perizinan.

Sedangkan untuk daerah luar Jakarta, perusahaan wajib memenuhi SKDP lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kota tempat usaha. Pelaku usaha juga diharuskan untuk mengisi formulirΒ  dan melampirkan syarat lain, seperti:

  • Identitas pemohon/penanggung jawab izin usaha.
  • Surat kuasa jika permohonan dilakukan lewat kuasa.
  • Dokumen perusahaan, misalnya Surat Keterangan Pengesahan Pendirian dan Perubahan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, akta pendirian dan perubahan PT, serta NPWP PT.Β 
  • Foto terkait lokasi perusahaan yang tampak depan dan luar atau fotokopi Izin Mendirikan Bangunan beserta dengan lampirannya.
  • Surat pernyataan tempat domisili usaha atau kedudukanΒ  bermaterai.
  • Bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi.
  • Bukti pembayaran PBB di tahun terakhir.
  • Dokumen lain yang diminta.

Perubahan setelah SKDP diganti NIB

Dengan dihapusnya SKDP dan diganti dengan NIB, ada beberapa perubahan SKDP yang terjadi, diantaranya sebagai berikut:

  • Terdapat integrasi antara KemenkumHAM dan Dirjen AHU dengan KPP. Sehingga saat notaris mendaftarkan pendirian PT di KemenkumHAM, NPWP perusahaan akan terdaftar di KPP.
  • OSS kini menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan yang sebelumnya di terbitkan oleh pemerintah masing-masing. Pada tahun 2019. Tanda Daftar Perusahaan ini diganti dengan NIB yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor.

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa pengurusan NIB, maka Legalist akan membantu memenuhi kebutuhan Anda. Untuk informasi lengkapnya seputar SKDP diganti NIB atau jasa pengurusannya bisa mengunjungi https://legalist.id/