Sebagai negara hukum dan warga negara yang taat terhadap hukum, pastinya Anda perlu tahu peraturan undang-undangnya terlebih dahulu sebelum mendirikan suatu badan usaha. Ini termasuk UU Penanaman Modal Asing sebelum Anda mendirikan perusahaan.

Sebab, perusahaan di Indonesia memang terbuka untuk menerima modal dari warga negara asing, badan usaha asing, lembaga asing, dan lain-lain. Hanya saja, tidak semua jenis perusahaan bisa menerima suntikan modal asing, sesuai dengan UU yang berlaku.

Dasar Hukum Penanaman Modal Asing

Pada dasarnya, sama seperti peraturan mengenai pendirian perusahaan lainnya, Anda perlu memperhatikan dasar hukum penanaman modal asing sebelum bisa mendirikan usaha. Hal ini agar Anda tahu apakah perusahaan Anda eligible untuk itu atau tidak. 

Selain itu, Anda juga harus paham tentang UU penanaman modal terbaru untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemilik modal maupun perusahaan. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi usaha Anda atau melindungi diri Anda sebagai pemilik modal.

Lalu, apa dasar hukum penanaman modal asing di Indonesia? Ternyata dasar hukumnya adalah UU Republik Indonesia nomor 25 tahun 2007. Di dalamnya ada penjelasan tentang peraturan mengenai penanaman modal, baik untuk asing dan juga lokal.

Sebagai informasi, UU Penanaman Modal Asing ini masih berlaku hingga sekarang. Jadi, Anda bisa menjadikannya sebagai acuan agar bisa mendirikan perusahaan yang eligible untuk mendapatkan suntikan modal dari asing. 

Ketentuan Pendirian Penanaman Modal Asing di Indonesia Sesuai UU

Setelah mengetahui apa UU Penanaman Modal Asing, kini saatnya Anda mencari tahu lebih lanjut tentang ketentuannya apa saja. Terutama, bagi Anda yang memiliki rencana untuk menerima suntikan modal dari asing atau menjadi seorang pemodal asing.

Karena itu, berikut syarat penanaman modal asing yang wajib untuk Anda ketahui!

1. Hanya Berlaku untuk Usaha yang Sudah Berbadan Hukum 

Ternyata, tidak semua jenis usaha bisa mendapatkan modal asing. Hal ini karena hanya usaha berbadan hukum saja yang bisa mendapatkannya. Jadi, hanya badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT saja yang memungkinkan untuk PMA.

Tidak hanya itu saja, namun ada beberapa syarat lain yang perlu Anda penuhi agar bisa mendapatkan suntikan modal dari asing. Terutama dalam bentuk Perseroan dan jumlah investasi. Sebab, Penanaman Modal Asing hanya berlaku untuk usaha besar saja.

Jadi, pelaku usaha UMKM dengan bentuk perusahaan Perseorangan masih belum bisa mendapatkan modal asing. Lalu, berapa minimal Penanaman Modal Asing juga penting untuk dicatat karena jumlahnya yang tidak sedikit, yaitu minimal Rp10 miliar.

2. Berlaku untuk Semua Sektor Usaha Terbuka

Kira-kira, sektor usaha apa saja yang bisa menerima modal dari asing? Ternyata, semua sektor terbuka bisa menerimanya. Anda hanya tidak bisa menanam modal asing pada sektor tertutup dan sektor yang dilarang UU, seperti di bidang pembuatan senjata. 

3. Harus Mengutamakan Tenaga Kerja Lokal

Terakhir, suatu perusahaan Penanaman Modal Asing juga wajib mengutamakan tenaga kerja lokal daripada asing. Anda sebenarnya boleh menggunakan tenaga kerja asing, namun itu khusus untuk sektor ahli saja dan ahli di bidang tersebut tidak ada di Indonesia.

Hal ini adalah langkah yang penting agar kesejahteraan masyarakat di Indonesia, terutama pekerja lokal, masih tercukupi meskipun perusahaan tersebut memiliki modal dari asing.

Cara Mengurus Pembuatan Perusahaan Penanaman Modal Asing

Meskipun memiliki bentuk yang sedikit berbeda daripada Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya, namun cara mengurus pembuatan PT PMA tidak jauh berbeda dengan PT biasa. Bahkan, kini prosesnya pun jauh lebih mudah karena kehadiran Legalist.id.

Jadi, Anda hanya perlu menyiapkan data seperti KTP dan NPWP, lalu hubungi tim Legalist.id setelahnya. Nantinya, tim kami akan membantu Anda untuk mengurus semua dokumen legal dan perizinan yang berhubungan dengan pendirian perusahaan PMA.

Anda pun tidak perlu khawatir karena Legalist.id adalah lembaga yang sangat menjunjung tinggi sikap profesionalisme. Sehingga, Anda akan merasa lebih aman dan nyaman selama proses pendiriannya. Perusahaan Anda pun bisa berdiri dengan lebih cepat. 

Pastinya, Legalist.id juga tunduk pada UU Penanaman Modal Asing yang berlaku di Indonesia. Jadi, tunggu apa lagi, segera hubungi tim Legalist.id!