Setiap orang yang ingin membangun bisnis di Indonesia harus memenuhi aturan tertentu. Hal ini berlaku juga bagi Anda yang berencana mendirikan PT PMA. Memang, informasi mengenai prosedur ini sudah banyak tersedia. Namun, kenyataannya masih banyak calon pengusaha yang merasa bingung.

Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan secara ringkas apa saja yang perlu Anda siapkan.

Apa Itu PT PMA?

PT PMA adalah singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Sesuai namanya, perusahaan ini melibatkan modal dari investor luar negeri. Meskipun modalnya dari asing, perusahaan ini tetap merupakan badan hukum resmi di Indonesia.

Selain itu, investor asing dapat memiliki saham hingga 100%. Namun, kepemilikan ini tetap harus mengikuti aturan pembagian modal yang berlaku. Seluruh dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.

Daftar Syarat Administrasi PT PMA

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membentuk badan hukum. Proses ini sebenarnya mirip dengan pendirian PT lokal. Namun, Anda wajib mendapatkan persetujuan dari BKPM terlebih dahulu.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:

  • Identitas: Fotokopi KTP atau paspor para pendiri perusahaan.

  • Legalitas: Fotokopi NPWP dan laporan anggaran dasar.

  • Kontak: Nomor telepon serta alamat lengkap kantor PT PMA.

  • Foto: Pas foto latar merah (ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 lembar).

  • Data Saham: Rincian struktur kepengurusan dan pembagian saham.

  • Lokasi: Fotokopi IMB untuk gedung operasional.

  • Lainnya: Stempel perusahaan dan surat kuasa asli jika diwakilkan.

Sebagai tambahan, Anda juga perlu melampirkan izin prinsip. Izin ini berisi rencana kegiatan usaha serta identitas pemilik saham secara detail.

Aturan Khusus Pendirian PMA

Sebelum menanamkan modal, Anda wajib memahami aturan khusus bagi investor asing. Hal ini sangat penting agar proses legalitas tidak terhambat di tengah jalan.

1. Fokus pada Skala Usaha Besar

Investor asing hanya boleh menjalankan usaha dalam skala besar. Jadi, PT PMA dilarang masuk ke sektor usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM). Pastikan bidang usaha Anda terbuka untuk investasi asing sebelum memulai.

2. Nilai Investasi Minimal Rp10 Miliar

Pemerintah menetapkan syarat nilai investasi yang cukup tinggi. Anda harus menyiapkan modal minimal Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek. Namun, aturan ini bisa lebih ringan bagi startup teknologi yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

3. Ketentuan Modal Disetor

Selain total investasi, Anda juga harus memperhatikan modal disetor. Minimal modal yang harus ditempatkan adalah Rp10 miliar. Angka ini merupakan syarat mutlak, kecuali jika ada peraturan khusus yang mengatur sebaliknya.

4. Wajib Membentuk PT

Terakhir, PMA harus selalu berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan tersebut juga harus berkedudukan di wilayah Indonesia. Anda bisa masuk sebagai pemilik saham saat pendirian atau melalui pembelian saham yang sudah ada.

Kesimpulan

Syarat penanaman modal asing memang lebih spesifik jika dibandingkan dengan PT biasa. Hal ini terjadi karena adanya keterlibatan modal dari luar negeri. Oleh sebab itu, persiapan yang matang sangat dibutuhkan sejak awal.

Agar lebih mudah, Anda bisa menggunakan jasa dari Legalist Indonesia. Kami akan memberikan pendampingan penuh agar pendirian PT PMA Anda berjalan sukses dan sesuai hukum.