Syarat pendirian PT PMA di Indonesia wajib diketahui bagi para investor yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas dan penanaman modal asingnya di Indonesia. PT PMA adalah badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan modalnya berasal dari investor asing.
Ketika PT PMA didirikan, maka kepemilikan terkait dengan saham asingnya maksimal 100% antara investor lokal dan asing. Bagi Anda yang tahun ini berencana untuk mendirikan PT PMA di Indonesia, perhatikan berbagai syarat yang harus dipenuhi berikut ini.
Seputar Pendirian PT PMA
Pada dasarnya, untuk Perseroan Terbatas PMA ini telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal serta peraturan perundang-undangan lain.Β
Sebagai salah satu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh investor asing, maka PT PMA akan melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan administratif dan legal sesuai dengan ketetapan pemerintah Indonesia.
1. Hal Terkait Pendirian PT PMA
Untuk pendirian PT PMA di Indonesia ini juga akan melibatkan beberapa hal. Hal tersebut berkaitan dengan regulasi serta syarat pendirian PT PMA di Indonesia. Adapun hal yang dimaksudkan antara lain sebagai berikut:
- Legalitas : Harus memenuhi syarat legalitas berupa perjanjian dan kepemilikan usaha.
- Modal : Biasanya modal awal yang dibutuhkan minimal 10 miliar untuk keperluan sektor tertentu.
- Tenaga Kerja : Investor asing diwajibkan untuk menggunakan tenaga kerja lokal setidaknya 85%.
- Lokasi Usaha : Lokasi usaha harus diperhatikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Persyaratan Kepemilikan : Setidaknya 51% saham harus dimiliki oleh investor lokal, 49%-nya harus dimiliki investor asing.
- Keuntungan & Pajak : Investor asing harus membayar pajaknya sesuai aturan yang berlaku.
- Risiko Politik & Ekonomi : Harus mempertimbangkan risiko yang terjadi terkait politik dan ekonomi.
- Pembangunan Infrastruktur : Investor asing diharuskan untuk memperhatikan kondisi infrastruktur di Indonesia sebelum melakukan pendirian PT PMA.
- Pasar Potensial : Harus mempertimbangkan potensi pasar sebelum benar-benar mengambil keputusan mendirikan Perseroan Terbatas PMA di Indonesia.
2. Persyaratan Pendirian PT PMA di Indonesia
Selain beberapa hal di atas yang harus diketahui dan dipatuhi oleh investor asing yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia, terdapat beberapa syarat pendirian PT PMA yang harus dipenuhi. Adapun syarat pendirian PT PMA di Indonesia yang dimaksudkan antara lain sebagai berikut:
- Mengantongi izin usaha dari KemenkumHAM atau pejabat berwenang.
- Mempunyai NIB yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- Minimal modal yang dibutuhkan sebesar USD 1 Juta, terkecuali pada sektor tertentu yang bisa dikecualikan sesuai dengan aturan UU yang berlaku.
- Punya legalitas jelas, seperti TDP, Akta Pendirian, SIUP, dan berbagai izin lainnya sesuai dengan jenis usaha apa yang sedang dijalankan.
- Jika terdapat pekerja asing, maka perusahaan harus mendapat izin dari pihak instansi terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi.
- Mempunyai struktur organisasi jelas dan minimal 1 orang direktur dan 1 orang sebagai dewan komisaris.Β
- Menyerahkan laporan keuangan dan pajak dengan rutin sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Yang Bisa Mendirikan PT PMA di Indonesia
Setelah mengetahui persyaratannya, Anda harus mengetahui pula siapa saja yang bisa mendirikan PT PMA di Indonesia. Sebab, tidak semua warga asing dapat menjadi investor di Indonesia. Adapun yang bisa mendirikan PT PMA di Indonesia harus memenuhi persyaratan khusus, seperti:
- Harus mendirikan perusahaan sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI.
- Harus mempunyai perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan setidaknya PT tersebut dimiliki oleh 2 atau lebih sebagai pemegang sahamnya.
- Mempunyai jumlah minimal investasi asing yaitu sebesar 10 miliar. Hal ini tidak termasuk bangunan dan tanah. Modal tersebut nantinya wajib disetor ke pihak Bank Indonesia dengan nominal penyetoran minimal 2,5 miliar.
- Hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha yang terbilang berskala besar.
Bagi Anda para investor asing yang ingin melakukan pendirian PT PMA di Indonesia, bisa menggunakan jasa layanan LEGALIST. Untuk mengetahui apa saja syarat pendirian PT PMA di Indonesia atau hal lainnya seputar pendirian PT PMA, Anda bisa langsung mengunjungi web resminya LEGALIST.