Ketika akan memulai suatu usaha, skala bisnis adalah salah satu hal yang penting untuk dipertimbangkan. Ada usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang terdiri dari bisnis-bisnis berskala kecil. Selain itu, ada juga usaha besar untuk bisnis dengan skala lebih besar.

Hal ini pasti membuat Anda penasaran tentang apa kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah serta bagaimana ciri-cirinya. Supaya Anda lebih paham, berikut adalah penjelasan tentang UMKM, lengkap dengan contoh usaha dan cara mendirikan badan usahanya!

Ciri-Ciri UMKM

Seperti apa yang sudah disinggung di atas, UMKM singkatan dari kata usaha mikro kecil menengah. Usaha Anda bisa termasuk ke dalam kategori UMKM jika memiliki ciri-ciri berikut!Β 

1. Tidak Punya Perusahaan Cabang dan Bukan Merupakan Perusahaan Cabang

Ciri-ciri usaha mikro kecil menengah yang pertama adalah tidak punya perusahaan cabang dan bukan merupakan perusahaan cabang. Itu artinya, Anda mendirikan badan usaha sendiri tanpa ada hubungan bisnis langsung dengan badan usaha yang lain.Β 

2. Berbentuk Badan Usaha Perorangan

Penting untuk Anda catat bahwa pemilik usaha mikro kecil menengah hanya bisa mendirikan badan usaha perorangan saja. Jadi, Anda tidak bisa mendirikan usaha berbadan hukum karena tidak memiliki modal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Β 

Anda bisa mendirikan PT dengan bisnis berskala UMKM, namun bentuk PT tersebut adalah PT Perorangan. Selain itu, Anda juga bisa mendirikan usaha non-badan hukum lain seperti CV atau Firma untuk mulai menjalankan bisnis Anda.Β 

Sedangkan jenis badan usaha lain seperti koperasi adalah usaha yang berbadan hukum, sesuai dengan peraturan UU Nomor 25 Tahun 1992. Meski begitu, Anda tetap bisa mendirikan usaha koperasi dengan skala usaha mikro kecil menengah atau UMKM.Β 

Kriteria UMKM Terbaru

Selain ciri-cirinya, Anda juga wajib tahu kriteria UMKM terbaru berdasarkan peraturan hukum di Indonesia. Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, usaha mikro kecil menengah dikategorikan berdasarkan besaran modal dan hasil penjualan tahunan, yaitu:

1. Usaha Mikro

Kriteria UMKM pertama adalah usaha mikro, yang terdiri dari bisnis berskala sangat kecil. Modal maksimalnya adalah Rp1 miliar, sedangkan hasil penjualan maksimal per tahunnya adalah Rp2 miliar.Β 

Biasanya, bisnis ini dilakukan oleh Anda sendiri. Jika punya karyawan, jumlah karyawan pada umumnya hanya 1 atau 2 saja. Hal ini karena skala usaha yang masih termasuk ke dalam kategori mikro atau sangat kecil.Β 

Ada beberapa contoh usaha mikro yang sering Anda temukan di dalam kehidupan sehari-hari, seperti pedagang kaki lima. Pedagang kue lebaran, manik-manik, dan usaha lain sejenisnya yang termasuk usaha rumahan.Β 

2. Usaha Kecil

Kategori usaha mikro kecil menengah lainnya adalah usaha kecil. Ada beberapa kriteria untuk bisa termasuk ke dalam jenis UMKM ini, yaitu jumlah modal minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar serta penjualan tahunan antara Rp300 juta – Rp2,5 miliar.Β 

Pada kategori ini, kemungkinan besar Anda sudah memiliki karyawan meskipun jumlahnya tidak banyak. Beberapa contoh usaha kecil adalah warung sembako, rumah makan sederhana, dan usaha lain yang sejenis.Β 

3. Usaha Menengah

Sedangkan usaha menengah adalah usaha yang memiliki skala bisnis lebih besar daripada usaha kecil. Anda memerlukan modal antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar serta penjualan tahunan antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar untuk masuk ke kategori ini.

Karena punya skala yang lebih besar, pengelolaan bisnis dan keuangan perusahaan biasanya lebih baik dari kedua kategori usaha mikro kecil menengah yang lainnya. Bisnis juga perlu dibantu oleh lebih banyak karyawan agar lebih mudah dan lancar.Β 

Ada beberapa contoh usaha menengah yang sering Anda temui, seperti restoran, biro wisata dan perjalanan, coffee shop, toko kosmetik, dan lain-lain.Β 

Cara Mendirikan UMKM

Setelah mengetahui bagaimana ciri-ciri dan kriteria UMKM, Anda wajib tahu cara mendirikan badan usaha yang satu ini. Menariknya, kini cara mendirikan UMKM sangat mudah karena sudah ada tim profesional dari Legalist.id yang akan membantu Anda.Β 

Legalist.id bisa mengurus semua hal yang berkaitan dengan pendirian badan usaha mikro kecil menengah. Hubungi kami langsung atau melalui DM Instagram untuk melakukan konsultasi gratis terlebih dahulu sebelum memesan layanan!Β