Yang Harus Diketahui Sebelum Melakukan Pendaftaran Merek!
Pendaftaran merek merupakan langkah awal yang sangat krusial bagi setiap pemilik usaha. Alasan utamanya karena Anda harus memastikan bahwa merek dagang tersebut sudah aman secara legal sebelum meluncurkan strategi branding. Jika Anda mengabaikan hal ini, kompetitor akan sangat mudah meniru atau mencuri nama produk Anda.
Kasus peniruan identitas bisnis bukanlah masalah sepele di Indonesia. Tindakan menciplak merek pihak lain bisa menyeret Anda ke jalur hukum karena negara memiliki undang-undang yang sangat tegas.
Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hukum pidana mengancam para pelanggar secara nyata. Siapa pun yang tanpa hak menggunakan merek yang sama keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, akan menerima hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda materi paling banyak Rp2 Miliar.
5 Hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Mendaftarkan Merek
Regulasi yang ketat tersebut membuktikan bahwa sebuah hak merek memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha harus segera mengamankan nama produk mereka ke database negara. Namun, sebelum mengajukan berkas, mari pelajari lima pemahaman dasar terkait pengurusan merek dagang berikut ini:

1. Perlindungan Merek Memiliki Batas Waktu 10 Tahun
Banyak pelaku usaha salah kaprah dan mengira bahwa satu kali pendaftaran merek akan berlaku untuk seumur hidup. Padahal, pemahaman tersebut sangat keliru. Pemerintah menetapkan bahwa masa permohonan pendaftaran merek hanya memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dokumen oleh DJKI.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa memperpanjang jangka waktu perlindungan tersebut setiap 10 tahun sekali. Pastikan Anda mengajukan perpanjangan ini paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku perlindungan habis agar hak eksklusif Anda tidak hangus.
2. Pelaku UMKM Memiliki Hak yang Sama untuk Daftar Merek
Hak kepemilikan merek terbuka lebar untuk semua skala bisnis di Indonesia. Anda tidak harus memiliki badan usaha besar berbentuk CV atau PT terlebih dahulu untuk bisa mengamankan sebuah brand.
Bahkan, para pelaku UMKM sekalipun memiliki hak penuh untuk mendaftarkan merek dagang mereka secara resmi. Sesuai persyaratan mendasar, asalkan nama atau logo tersebut unik, tidak meniru karya orang lain, serta mematuhi norma hukum, maka DJKI akan meloloskan permohonan Anda.
3. Pemilihan Nama Konten Tidak Boleh Asal-asalan
Proses pendaftaran merek menuntut ketelitian yang tinggi karena sistem DJKI menerapkan seleksi yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016, pemerintah akan langsung menolak permohonan merek apabila:
Merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan hukum, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Merek hanya menyebut atau berkaitan langsung dengan jenis barang atau layanan jasa yang Anda mohonkan.
Merek memuat unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai asal-usul, kualitas, ukuran, atau khasiat dari produk.
Merek tidak memiliki daya pembeda yang kuat atau merupakan lambang milik umum.
4. Kehadiran Merek Mempercepat Kemajuan Usaha
Sebuah merek yang legal memegang peran yang sangat dominan terhadap pertumbuhan omset bisnis Anda. Hal ini terjadi karena merek berfungsi sebagai pembeda utama yang memisahkan kualitas produk Anda dengan kompetitor. Alhasil, konsumen akan merasa jauh lebih aman dan percaya untuk membeli produk jika logonya sudah terdaftar resmi di kas negara.
5. Proses Registrasi Merek Memerlukan Biaya Resmi
Hal terakhir yang wajib perintis usaha ketahui adalah sistem permohonan ini memerlukan biaya administrasi penanganan perkara. Proses mengunci hak merek agar aman selama 10 tahun ke depan memang membutuhkan biaya resmi dari negara, sehingga sistem tidak menyediakannya secara gratis. Nominal tarif yang berlaku di lapangan juga bervariasi tergantung pada kategori kelas barang atau jasa yang Anda pilih.
Solusi Praktis Pendaftaran Merek Bersama Legalist
Mengingat banyaknya detail hukum yang harus Anda cermati, menggunakan bantuan konsultan hak kekayaan intelektual merupakan pilihan yang paling aman. Langkah ini akan menghindarkan Anda dari risiko penolakan berkas yang menguras waktu dan biaya.
Jika Anda membutuhkan jasa pendaftaran merek di Depok, Bekasi, maupun wilayah Jabodetabek lainnya, Anda bisa mempercayakan pengurusan ini kepada Legalist Indonesia. Kami menawarkan paket pendaftaran merek yang transparan dan terjangkau, yaitu mulai dari Rp3.200.000 saja sampai tuntas.
Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia hari ini juga untuk mendapatkan layanan konsultasi gratis. Mari amankan aset masa depan bisnis Anda sekarang juga!






