Apakah Anda memiliki usaha dagang? Kali ini kita akan membahas mengenai cara daftar merek online yang aman. Anda perlu memperhatikan persyaratan dan cara daftar dengan baik supaya tidak salah melakukan pendaftaran online.

Apa Pentingnya Daftar Merek Dagang?

Jika Anda ingin memiliki usaha yang resmi, maka perlu untuk melakukan pendaftaran HKI. Anda bisa melakukan daftar HKI online supaya bisa lebih mudah. Beberapa alasan pentingnya mengurus pendaftaran merek usaha, sebagai berikut:

1. Produk Resmi

Pengurusan daftar merek online perlu dilakukan supaya produk yang Anda jual bisa diakui secara resmi. Hal ini penting untuk dilakukan supaya Anda bisa memasarkan produk jualan secara legal.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Penjualan produk yang sudah resmi bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan. Anda bisa meyakinkan pelanggan dengan lebih mudah untuk membeli produk yang Anda jual. Sehingga pelanggan tidak perlu ragu untuk menggunakan produk dari perusahaan Anda.

3. Menghindari Penjiplakan Merek

Alasan penting lainnya yang perlu perhatian mengenai penjiplakan karya. Anda perlu melakukan pendaftaran merek online supaya bisa mematenkan merek yang digunakan. Hal ini akan membantu Anda menghindari penjiplakan merek dari orang lain.

Syarat Daftar Merek Secara Online

Sekarang kita akan membahas mengenai syarat daftar merek yang dapat dilakukan secara online. Silakan lengkapi persyaratan yang diperlukan supaya Anda bisa mendaftarkan merek dagang dengan benar, sebagai berikut:

1. Surat Rekomendasi UKM

Penting bagi Anda untuk memiliki surat rekomendasi UKM, Anda bisa mendapatkannya melalui UKM Binaan Dinas. Surat rekomendasi ini dari Dinas apabila usaha Anda memang mendapat binaan dari Dinas.

Jika tidak, maka Anda bisa membuat surat rekomendasi sendiri sesuai dengan format yang sudah ada. Pastikan Anda melengkapi surat tersebut dengan benar sesuai dengan merek dagang yang dimiliki.

2. Etiket dan Label Merek

Pastikan Anda sudah memiliki etiket dan label merek. Hal ini penting untuk memastikan bahwa merek tersebut belum pernah digunakan oleh orang lain. Silakan perhatikan hal ini dengan baik sebelum melakukan permohonan pendaftaran merek.

3. Tanda Tangan Pemohon

Silahkan untuk melengkapi tanda tangan pemohon supaya permohonan pendaftaran dapat diterima secara sah. Pastikan bahwa tanda tangan yang digunakan sesuai dengan KTP Anda supaya tidak salah.

4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai

Hal lain yang perlu Anda siapkan adalah surat pernyataan bermaterai. Anda bisa mengunduh surat pernyataan sesuai format yang sudah ada. Jika ragu untuk melakukannya sendiri Anda bisa meminta bantuan jasa legalitas.

Cara Daftar Merek Secara Online dengan Aman

Setelah mengetahui syarat pendaftaran merek, sekarang kita akan membahas mengenai cara daftar merek online. Cara yang bisa Anda lakukan dengan mudah untuk melakukan pendaftaran merek secara online, sebagai berikut:

1. Melakukan Registrasi Akun

Pertama Anda perlu mengunjungi https://merek.dgip.go.id untuk melakukan registrasi akun. Jika sudah, Anda bisa membuat permohonan daftar dengan mengklik โ€œtambahโ€. Pastikan saja Anda melengkapi persyaratan yang perlu sebelum mengajukan permohonan daftar.

2. Pesan Kode Billing

Selanjutnya, Anda memesan kode billing. Silakan lengkapi tipe, jenis dan pilihan kelas merek. Anda bisa melengkapi ini sesuai dengan merek dagang yang akan terdaftar. Jika sudah Anda perlu melakukan pembayaran biaya daftar merek di aplikasi SIMPAK.

3. Isi Formulir

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka Anda bisa melanjutkan dengan mengisi formulir. Pastikan Anda sudah melengkapi formulir dengan data-data yang benar. Setelah itu, Anda bisa mengunggah data tersebut.

4. Permohonan Diterima

Setelah mengisi formulir, maka Anda bisa melanjutkan dengan mengisi data-data pendukung lain yang perlu. Pastikan Anda mengunggah data yang benar. Jika sudah, maka Anda perlu klik โ€œSelesaiโ€. Maka, permohonan pendaftaran merek Anda telah diterima.

Hal yang sulit dalam prosesnya adalah memesan kode billing. Pastikan Anda melakukannya dengan benar supaya tidak salah membayar. Jika Anda ragu melakukannya sendiri lebih baik Anda menghubungi jasa legalitas https://legalist.id/ yang bisa dipercaya.

Silakan segera urus pendaftaran merek dagang Anda dengan cara daftar merek online di atas. Jangan ragu kunjungi website legalitas.id.