Izin Usaha Tetap BKPM adalah izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).ย 

Izin Usaha Tetap (IUT) diberikan sebagai Izin Operasional untuk melakukan kegiatan usaha komersial di bidang Perdagangan Barang/Jasa sebagai pelaksanaan dari Izin Persetujuan Penanaman Modal PMA yang sebelumnya telah diperoleh perusahaan penanaman modal.ย 

Apa Itu Izin Usaha Tetap?

Setelah Anda berhasil mendirikan usaha di Indonesia dalam hal pendaftaran, masih ada satu langkah penting yang perlu Anda lalui yaitu mendapatkan izin usaha yang sesuai, seperti Izin Usaha Tetap.ย 

Izin Usaha Tetap merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan asing untuk dapat beroperasi di Indonesia.ย 

Izin Usaha Tetap (IUT) adalah dokumen yang harus dimiliki oleh Badan Usaha Milik Asing (PT PMA) untuk dapat menjalankan usahanya di Indonesia. Namun bagi perusahaan yang baru didirikan akan mendapat Izin Prinsip terlebih dahulu pada saat proses pendirian.ย 

Anda hanya dapat melakukan proses permohonan Izin Usaha Tetap BKPM setelah perusahaan didirikan dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Proses yang harus dilalui antara lain pemenuhan rencana investasi.

Sebenarnya BKPM tidak hanya bertugas memberikan IUT saja. Namun BKPM juga mempunyai kewenangan terhadap berbagai jenis perizinan lainnya.

Seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Rekomendasi Visa bagi Tenaga Kerja Asing, Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing, permohonan keringanan bea cukai atas barang impor, dan juga kebutuhan fiskal.

Syarat Membuat Surat IUT

Izin Usaha Tetap merupakan Izin Operasional bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha jasa dan/atau barang serta industri.ย 

Izin Usaha Tetap harus dikeluarkan pada saat usaha sudah berproduksi dan telah melewati batas yang ditentukan yaitu tiga (3) tahun. Untuk dapat memperoleh Izin Usaha Tetap ini, pelaku usaha dan direksi perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan.ย 

Tidak ada yang sulit jika persyaratan hukum pendirian PT sudah ada sejak awal. Nah, untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap BKPM diperlukan beberapa syarat, seperti:

  • Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur.
  • Fotocopy Akta Notaris.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dimana berdiri.
  • Fotocopy Surat Persetujuan BKPM.
  • SIUP dan TDP.
  • Serta syarat administrasi lainnya.

Anda dapat mengajukan permohonan IUT sebelum izin prinsip Anda habis masa berlakunya. Batas waktunya tergantung pada bidang usaha yang Anda jalankan.ย 

Jangka waktunya adalah 1 hingga 3 tahun sejak bisnis Anda dimulai. Apabila usaha Anda sudah berjalan lama dan belum memiliki IUT, maka penting bagi Anda untuk meminta bantuan pada ahlinya.

Selain itu, Anda juga harus selalu mengikuti perkembangan terkini peraturan mengenai izin usaha di Indonesia, karena peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.

Pentingnya Izin Usaha Tetap BKPM

Apapun peraturan perizinan yang diterapkan di negeri ini, mau tidak mau perusahaan harus mematuhinya. Termasuk juga Izin Usaha Tetap (IUT). Lantas, seberapa pentingkah keberadaan IUT?ย 

Seperti yang sudah dijelaskan, Izin Usaha Tetap merupakan izin operasional bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan jasa komersial dan/atau barang dan industri.ย 

Legalitas suatu perusahaan dalam menjalankan usaha yang berkaitan dengan permodalan dari masyarakat luas mempunyai ketentuan yang mengikat.ย 

Izin Usaha Tetap ini harus diperoleh pada saat usaha sudah berjalan dan telah melewati batas yang ditentukan yaitu 3 tahun.ย 

Untuk dapat memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT), para pelaku usaha dan direksi perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan. Tidak ada yang sulit jika persyaratan hukum pendirian PT sudah ada sejak awal.

Bagi sebagian orang, berurusan dengan pemerintah untuk mendapatkan berbagai izin mungkin terasa sulit. Belum lagi waktu yang terbuang sehingga membuat pekerjaan Anda terbengkalai.ย 

Jika saat ini Anda merasa kesulitan untuk mengurus segala persyaratan hukum perusahaan, termasuk Izin Usaha Tetap (IUT), maka pilihlah layanan Jasa Pembuatan IUT seperti Legalist.

Legalist merupakan biro pelayanan perizinan yang berpengalaman dan profesional. Yang akan memberikan Anda informasi dan solusi dengan cepat, menghemat waktu, dan dengan harga terendah. Jadi, percayakan Izin Usaha Tetap BKPM Anda kepada kami!