Berbicara tentang bentuk usaha yang ada di Indonesia memang cukup banyak. Mulai dari PT, Koperasi, Firma sampai dengan CV. Sehingga tidak sedikit yang masih bingung dengan pertanyaan kenapa CV bukan badan hukum dan pertanyaan lainnya.
Tapi justru inilah yang menjadi perbedaan CV dengan bentuk usaha lainnya. Meski demikian CV tetap punya banyak sisi menarik yang membuat pengusaha memilihnya. Salah satunya karena karakteristik yang dimiliki dan lainnya.
Apa Itu CV?
Sebelum membahas tentang kenapa CV bukan badan hukum dan lain sebagainya. Sebaiknya pelaku usaha mengenai lebih dulu apa yang dimaksud dengan CV dan seluk beluknya. Dengan begitu pengusaha tersebut mampu membedakan dengan bentuk usaha lainnya.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, bisa dipahami sebagai persekutuan yang berasal dari perseroan terbatas. Dengan kata lain CV adalah bentuk usaha yang bisa didirikan oleh siapa saja Warga Negara Indonesia.
Bahkan salah satu yang menjadi cirinya yaitu tidak memiliki hukum yang mengikat. Menariknya, CV tidak memiliki jumlah minimal modal yang harus disetorkan. Perkara inilah yang membedakannya dengan bentuk usaha lain.
Kenapa CV Bukan Badan Hukum?
Setelah mengenal gambaran umum mengenai CV perusahaan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap. Sekarang waktunya pelaku usaha untuk menambah pengetahuan tentang CV yang ternyata tidak berbeda hukum.
Pertanyaan seperti kenapa CV bukan badan hukum mungkin dimiliki oleh banyak orang. Salah satu alasan kenapa CV tidak berbadan hukum yaitu karena CV memang tidak memiliki aturan yang mengaturnya secara khusus.
Tentunya hal ini berbeda dengan usaha berbentuk PT. Dimana PT secara jelas memiliki aturan khusus yang tercantum dalam UU NO 40 tahun 2007. UU ini mengatur tentang Perseroan Terbatas atau yang banyak dikenal dengan UU PT.
Perbedaan CV Dan PT
Tidak lengkap rasanya membahas kenapa CV bukan badan hukum jika tidak menyinggung tentang PT. Sebab status badan hukum tersebutlah yang menjadi salah satu pembeda antara CV dengan PT. Perbedaan CV dan PT selebihnya adalah seperut berikut:
1. Ketentuan Pendirian
Perbedaan CV dan PT yang pertama bisa dilihat dari ketentuan pendiriannya. Dimana dalam pendirian CV tidak diperbolehkan memasukkan Warga Negara Asing sebagai pendiri. Sebab pendirian CV bisa mengharuskan minimal 2 WNI sebagai pendiri.
Sedangkan untuk PT akan tergantung dengan jenisnya. Pasalnya untuk PT biasa harus didirikan minimal oleh 2 orang WNI. Sedangkan untuk jenis PT PMA diperbolehkan melibatkan pihak asing di dalamnya.
2. Modal Perusahaan
Berbicara mengenai kenapa CV bukan badan hukum memang cukup menarik. Salah satunya karena akan berkaitan dengan perbedaannya dengan PT terkait modal perusahaan. Dimana CV tidak ada aturan khusus mengenal jumlah minimal modal.
Tapi untuk PT, besaran modal ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana modal dasarnya sekitar 50 juta rupiah, terkecuali ada aturan khusus yang membahasnya. Besaran modal PT tersebut nantinya harus disetorkan paling tidak sebanyak 25 persen dari pendiri.
3. Kegiatan Usaha
Perbedaan CV dan PT dalam kegiatan usaha bisa diamati secara langsung. Dimana CV diketahui hanya bisa melakukan beberapa kegiatan usaha saja. Seperti perdagangan, perbengkelan, percetakan, kontraktor, jasa hingga industri.
Sementara itu untuk PT bisa melakukan banyak kegiatan usaha sebagaimana jenis serta tujuan PT tersebut didirikan. Mulai dari perusahaan pariwisata, pelayaran dan lain sebagainya. Inilah yang membuat orang bertanya kenapa CV bukan badan hukum, tidak seperti PT.Β
4. Penamaan Perusahaan
Perbedaan PT dan CV selanjutnya datang dari aspek penamaan kedua bentuk usaha tersebut. Penamaan PT punya ketentuan tersendiri berdasarkan aturan PT. Seperti yang tercantum dalam PP nomor 26 tahun 1998. Dimana aturan ini berkaitan dengan penggunaan nama PT.
Sedangkan penamaan untuk CV tidak ada aturan secara khusus. Sehingga ada kemungkinan satu CV dengan CV lainnya punya nama yang sama. Ini menjadi salah satu kaitannya dengan kenapa CV bukan badan hukum. Sebab memang tidak ada aturan khususnya.
Cara Mudah Mendirikan PT
Bagi Anda yang tertarik dan ingin mendirikan PT dengan lebih mudahΒ bisa menghubungi Legalist. Nantinya Anda juga berkesempatan untuk bertanya kenapa CV bukan badan hukum dan lainnya. Bisa juga melalui media sosial instagram.