Para pengusaha wajib memahami berbagai langkah langkah pendirian PT, khususnya bagi mereka yang ingin membangun PT Perorangan. Perlu Anda ketahui bahwa satu orang saja kini bisa mendirikan PT Perorangan dan bertindak sekaligus sebagai pemegang saham atau direktur.

Untuk mengetahui informasi lebih dalam mengenai syarat pendirian dan prosedur teknis lainnya, Anda dapat menyimak ulasan lengkap berikut ini.

Dasar Hukum Pendirian PT Perorangan di Indonesia

PT Perorangan merupakan badan hukum yang menggabungkan unsur individu dengan kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Aturan ini merujuk pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Pemerintah menetapkan kriteria modal usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dengan hasil penjualan tahunan antara Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Selain itu, Anda dapat mempelajari dasar hukum pendirian PT Perorangan melalui regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam struktur ini, pendiri wajib memisahkan harta pribadi dengan kekayaan perusahaan. Menariknya lagi, Anda tidak membutuhkan akta notaris untuk mendirikan PT jenis ini. Cukup satu orang pendiri yang bertindak sebagai pemegang saham tanpa perlu mengangkat komisaris.

Langkah langkah Pendirian PT: Syarat dan Prosedur Resmi

Setiap pengusaha harus mengikuti prosedur sistematis agar perusahaan mereka mendapatkan pengakuan hukum. Berikut adalah rincian syarat dan tahapan yang perlu Anda lalui:

1. Persyaratan Utama

Silakan lengkapi persyaratan berikut sebelum memulai pendaftaran:

  • Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

  • Membuat surat pernyataan pendirian menggunakan bahasa Indonesia yang benar.

  • Satu orang WNI hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam jangka waktu satu tahun.

  • Menyiapkan modal dasar dan modal disetor (minimal 25% dari modal dasar) dengan bukti setor yang sah.

  • Menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan NPWP pendiri.

2. Prosedur Pendaftaran

Setelah melengkapi syarat di atas, Anda dapat melanjutkan ke tahap teknis:

  • Menentukan nama PT yang unik dan belum pernah ada sebelumnya.

  • Menyusun surat pernyataan pendirian secara mandiri.

  • Memastikan kriteria usaha masuk dalam kelompok mikro atau kecil sesuai modal operasional.

  • Mengurus NPWP atas nama perseroan perorangan.

  • Mendaftarkan izin usaha dan NIB melalui portal OSS RBA.

  • Melakukan pendaftaran elektronik melalui portal AHU Online.

Setelah berhasil mendaftar, Anda harus segera melakukan registrasi dan aktivasi akun untuk mendapatkan sertifikat resmi dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Rekomendasi Jasa Pembuatan PT Perorangan Terpercaya

Apabila Anda masih merasa kurang paham mengenai langkah langkah pendirian PT secara online, Anda dapat menggunakan jasa profesional. Legalist Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya yang siap membantu Anda melewati seluruh proses birokrasi dengan tepat dan benar.

Selain memiliki reputasi profesional, Legalist menawarkan berbagai kelebihan menarik bagi klien:

  1. Berbagai Pilihan Paket: Kami menyediakan paket beragam sesuai kebutuhan Anda, seperti Paket PT Gold yang memberikan fasilitas lengkap mulai dari draf pernyataan hingga bonus menarik lainnya.

  2. Layanan Terintegrasi: Tidak hanya membuat PT, kami juga melayani pembuatan CV, pengurusan NIB, hingga manajemen media sosial untuk mendukung promosi bisnis Anda.

  3. Konsultasi Gratis: Anda dapat melakukan konsultasi tanpa biaya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Layanan ini sangat membantu Anda agar tidak salah langkah dalam menentukan arah legalitas usaha.

Dengan bantuan Legalist, proses pendirian PT Anda akan berjalan lebih cepat, aman, dan tepat sasaran. Harganya pun sangat terjangkau bagi para pelaku UMKM. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga!