Indonesia menjadi salah satu negara dengan perusahaan berbentuk kuliner terbanyak. Bukan tanpa alasan, melainkan karena banyaknya ragam variasi masakan yang ada di Indonesia. Seperti bisnis lainnya, bisnis rumah makan memerlukan izin usaha restoran perorangan.
Izin usaha restoran perorangan tentunya mutlak diperlukan agar bisnis bisa berjalan lancar dan berkembang pesat. Bagi pengusaha di bidang restoran yang dipegang perorangan, berikut beberapa hal mengenai syarat dan ketentuan dalam mengurus izin usaha.
Izin Usaha Restoran atau TDUP Restoran
TDUP Restoran atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran merupakan sebuah izin yang keberadaannya sangat diperhitungkan dalam pendirian rumah makan. Izin ini harus terlebih dahulu dimiliki oleh pemilik bisnis sebelum bisnis beroperasi secara total.
Ada pebisnis yang mendaftarkan restoran sebelum beroperasi, ada pula ketika restoran berjalan. Adanya TDUP ini, nantinya pebisnis akan dibebaskan untuk menjalankan usahanya dan yang paling penting bisa mendapatkan perlindungan hukum.Β
Sedangkan bagi pemerintah, terdaftarnya suatu usaha dalam TDUP, akan mempermudah untuk memeriksa berbagai perkembangan usaha di Indonesia. Sehingga skala usaha lebih terkontrol dalam berbagai sektor.
Syarat Pengajuan TDUP Restoran Perorangan
Dalam pengajuan TDUP, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan. Hal tersebut harus dipersiapkan secara teliti, agar proses perizinan bisa berjalan cepat. Berikut beberapa syaratnya.
1. Berkas Data Pemilik Perusahaan
Pemilik rumah makan harus mengumpulkan berkas data diri berupa fotokopi KTP, NPWP hingga pas foto pemilik perusahaan berlatar belakang merah dengan ukuran 3×4 dan 4×6. Persyaratan ini harus dipenuhi agar kepemilikan perusahaan menjadi jelas.
2. Dokumen Perusahaan Restoran
Selain data diri, berkas restoran juga diperlukan. Hal tersebut menandakan bahwa restoran benar-benar didirikan dan menjual makanan legal serta tidak mengganggu masyarakat sekitar. Berikut beberapa dokumennya,
- Surat keterangan domisili perusahaan didirikan
- Akta Pendirian Restoran
- Stempel perusahaan
- SK Kemenkumham
- Surat Keterangan dari perangkat dan warga sekitar
- Foto kopi izin pendirian bangunan restoran
- Fotokopi bukti kepemilikan bisa berupa bukti pelunasan pajak maupun sertifikat.
- NPWP perusahaan
- Surat pernyataan pengelolaan lingkungan
- Foto dan profil perusahaan serta seluruh staf yang bekerja
Secara garis besar, itulah syarat dalam pengajuan surat izin usaha. Akan tetapi, bisa berbeda jika tempat yang didirikan merupakan sewaan atau berstatus milik orang. Jika berupa tempat sewaan maka bisa menunjukkan tanda bukti menyewa atau sejenisnya.
Prosedur Izin Usaha RestoranΒ
Pengurusan izin usaha memang kerap sekali dianggap ribet dan sulit. Tetapi, jika tidak memiliki izin usaha maka faktor risiko pendirian usaha akan semakin besar. Sehingga izin usaha diperlukan untuk mengatasi faktor risiko. Berikut beberapa prosedurnya,
1. Daftar Melalui Laman OSS
OSS atau Online Single Submission merupakan suatu laman yang bisa menerbitkan NIB atau nomor induk berusaha baik resto besar atau warung makan kecil. NIB nantinya bisa digunakan sebagai identitas perusahaan dan syarat mendapat izin usaha restoran.
2. Mendaftar Melalui PTSP
PTSP merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan prosedur pelayanan yang bisa diakses secara offline. Berikut beberapa aspek yang nantinya dikeluarkan oleh PTSP berkaitan dengan permohonan izin usaha.
- Permohonan pendaftaran izin usaha restoran
- Pemeriksaan berkas permohonan izin usaha secara lengkap dan mendetail
- Penerbitan TDP dan TDUP Restoran perorangan
Jadi, pengusaha bisa mendaftar baik secara online maupun offline. Pengurusan izin usaha atau cara buat PT harus dilakukan secepat mungkin, agar pengusaha bisa segera mendapatkan haknya dalam berusaha.
Biaya Pengurusan Izin Usaha Restoran Perorangan
Perlu diketahui bahwa surat izin usaha restoran perorangan hanya berlaku 3 tahun. Sehingga setelah 3 tahun, perlu melakukan perpanjangan. Perpanjangan bisa dilakukan jika masih ingin melanjutkan usaha.
Sedangkan untuk biaya, memiliki tarif standar yang berbeda untuk setiap wilayah domisili usaha restoran. Seperti halnya, pengurusan izin usaha di Jawa berbeda dengan luar Jawa.
Bagi yang tidak mau ribet dan bingung, bisa langsung mengunjungi https://legalist.id/ untuk masalah pengurusan perizinan. Dipegang oleh tenaga profesional yang terintegrasi dengan baik. Sehingga mengurus izin usaha restoran perorangan bisa dengan mudah dan cepat.