Bagi setiap penggiat usaha, perizinan merupakan syarat mutlak yang ditetapkan oleh pemerintah.Β  Hal tersebut juga berlaku untuk usaha perkebunan baik kecil, menengah maupun besar. Izin usaha perkebunan dibuat agar pelaku usaha memiliki izin sah untuk beroperasi.

Dalam proses pembuatan perizinan, pelaku usaha tentunya harus mengetahui hal-hal yang perlu dipersiapkan. Tentunya hal yang utama adalah tahu tentang peraturan mengenai izin usaha perkebunan seperti berikut ini.

Apa Itu Izin dalam Usaha Perkebunan?

Sama seperti dengan perizinan usaha lainnya, izin perkebunan merupakan izin yang berbentuk tertulis. Izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap pengusaha yang hendak membuka usaha perkebunan sehingga nantinya lebih terintegrasi dengan pengolahan hasil dan budidaya.

Masa berlaku izin usaha untuk perkebunan atau IUP adalah 10 tahun. Akan tetapi, untuk setiap dua tahun sekali akan mengalami peninjauan. Sebenarnya dalam proses pengurusan izin ini akan lebih baik menggunakan jasa perizinan karena akan diberikan arahan secara lebih lengkap.

Jenis-jenis Usaha Perkebunan

Perkebunan memiliki kategori atau jenis usaha tersendiri. Perbedaan jenis ini yang nantinya membedakan dalam proses pengurusan surat izin. Berikut ini beberapa jenis usaha perkebunan.

1. Usaha Perkebunan dalam Bidang BudidayaΒ 

Dalam usaha perkebunan di bidang budidaya harus tetap mengutamakan tanaman pokok sebagai hasil usaha pokok. Dalam hal budidaya, serangkaian kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan sebelum penanaman, proses penanaman hingga pemeliharaan hingga panen.

2. Usaha Perkebunan dalam Bidang Pengolahan Hasil

Dalam peraturan menteri pertanian, ada jenis usaha perkebunan yaitu dalam bidang mengelola hasil. Pengelolaan hasil tersebut bertujuan agar hasil panen memiliki nilai tambah dalam penjualan. Umumnya usaha jenis ini dilakukan dalam wilayah masyarakat.

3. Usaha dalam Bidang Jasa Perkebunan

Usaha perkebunan dalam hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap segala usaha budi daya tanaman yang dilakukan. Selain itu, juga melakukan dukungan atau bantuan terhadap pengolahan hasil panen dari perkebunan.

Proses Mendapatkan Izin Perkebunan

Dalam proses pengajuan izin usaha perkebunan. Terdapat beberapa peraturan tentang syarat pendaftaran izin yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. Berikut hal-hal yang tidak boleh dilewatkan.

  1. Memiliki akta resmi dalam pendirian usaha perkebunan
  2. Mengurusi dan memiliki nomor pokok wajib pajak
  3. Memiliki surat keterangan domisiliΒ  secara asli
  4. Memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan oleh gubernur mengenai kesesuaian tata ruang
  5. Memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati
  6. Mengantongi izin dari bupati tentang calon lokasi yang akan digunakan
  7. Memiliki jaminan tentang bahan baku yang telah diketahui dan disetujui oleh bupati
  8. Memiliki perencanaan proses pembangunan perkebunan
  9. Telah memiliki hasil analisis AMDAL dan UPL yang telah sesuai dengan peraturan tentang perundang-undangan perkebunan.

Menggunakan Jasa Perizinan

Sangat disarankan untuk usaha perizinan perkebunan baik skala kecil maupun besar seperti kelapa sawit, menggunakan bantuan jasa perizinan. Berikut kelebihan jika Anda menggunakan jasa perizinan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan.

1. Arahan Langsung

Bagi orang awam, umumnya proses mendapatkan perizinan terlalu sulit. Hal tersebut dikarenakan menyangkut banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan. Berbeda jika menggunakan jasa perizinan, mereka akan memberikan arahan secara mendetail.

Seperti dokumen apa saja yang harus dimiliki, proses pengurusannya hingga syarat-syarat dalam mengurus dokumen. Sehingga cukup dengan mengikuti arahan yang diberikan, Anda bisa mengurus dokumen secara cepat.

2. Proses Pengurusan Tanpa Kendala

Jasa perizinan bisa mengatasi berbagai masalah akibat perizinan. Hal tersebut dikarenakan mereka telah berpengalaman dan memiliki staf ahli dalam masalah perizinan. Sehingga proses pengurusan izin usaha untuk perkebunan menjadi lebih efektif dan cepat.

Jika dilakukan sendiri, umumnya pengusaha akan bingung mengenai dokumen apa saja yang harus dipersiapkan hingga tempat pengurusan dokumen.Β 

Penutup

IUP dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Direktorat jenderal Perkebunan. Sehingga proses pengurusannya dilakukan secara resmi dengan menyerahkan dokumen-dokumen resmi baik utama maupun penunjang.

Jika ingin mendapatkan izin usaha perkebunan dengan cepat tanpa kendala. Hubungi https://legalist.id/ ahlinya jasa perizinan. Dijamin proses pengurusan cepat. Pengusaha akan mendapatkan pengarahan langsung sehingga proses penyerahan dokumen berjalan lancar.