Para pemilik perusahaan serta jajaran direksi yang berwenang wajib mengetahui peraturan pembagian dividen secara mendalam. Mengingat proses pembagian laba ini harus selaras dengan kebijakan serta regulasi yang berlaku, maka Anda tentu tidak boleh melakukannya secara asal-asalan. Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum dapat memicu sengketa antara pemegang saham maupun masalah dengan otoritas pajak.
Apalagi, pemerintah telah mengatur mekanisme ini secara ketat dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT. Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin memastikan perusahaan tetap berjalan di koridor hukum yang benar saat mendistribusikan keuntungan, mari simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Dividen Perusahaan?
Sebelum mempelajari peraturan teknis serta cara pembagiannya, Anda perlu memahami pengertian dasarnya terlebih dahulu. Pada dasarnya, istilah dividen merujuk pada laba atau pendapatan bersih suatu perusahaan yang akan manajemen bagikan kepada para pemegang saham.
Biasanya, perusahaan mendasarkan nominal pembagian ini pada jumlah lembar saham yang masing-masing investor miliki. Selain itu, masyarakat bisnis sering menyebut proses ini sebagai pendistribusian laba kepada para pemilik modal. Baik pada pembagian dividen perusahaan tertutup maupun jenis PT lainnya, selalu terdapat peraturan yang mengikat secara hukum agar prosesnya berlangsung transparan.
Peraturan Pembagian Dividen Berdasarkan UU Perseroan Terbatas
Setelah memahami definisi singkatnya, kini saatnya Anda mempelajari ketentuan pembagian dividen secara legal. Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu mencatat bahwa mekanisme pembagian ini harus melalui keputusan dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 15 ayat 1 (i) UUPT yang mewajibkan AD memuat sekurang-kurangnya tata cara mengenai penggunaan laba. Selain pasal tersebut, terdapat beberapa aturan krusial lain yang mengikat perusahaan Anda, antara lain:
1. Ketentuan Pasal 40 UUPT
Dalam aturan yang lebih lanjut, Pasal 40 UUPT menjelaskan bahwa perseroan memiliki kendali penuh atas pembagian keuntungan tersebut. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor administratif, seperti peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, hingga proses pembelian kembali saham oleh perusahaan.
2. Ketentuan Pasal 71 Ayat 1 UUPT
Selanjutnya, Pasal 71 ayat 1 UUPT mengatur mengenai mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan tersebut menyebutkan beberapa poin penting sebagai berikut:
RUPS memegang wewenang penuh untuk memutuskan penggunaan keuntungan bersih, termasuk jumlah penyisihan untuk cadangan perusahaan.
Perusahaan akan membagikan seluruh keuntungan bersih (setelah dikurangi cadangan) kepada para pemegang saham sebagai dividen.
Manajemen hanya boleh membagikan dividen jika perusahaan memiliki saldo laba yang dinilai positif.
3. Ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UUPT
Peraturan ini memperjelas makna dari keuntungan bersih perusahaan sebagai keseluruhan jumlah laba bersih. Laba yang dimaksud merupakan hasil keuntungan dari tahun buku yang bersangkutan setelah perusahaan berhasil menutupi akumulasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya.
4. Ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UUPT
Terakhir, Pasal 71 ayat 3 menjelaskan situasi di mana perusahaan mengalami kondisi saldo negatif. Apabila keuntungan bersih saat ini belum mampu menutup total kerugian PT, maka perusahaan dilarang keras untuk membagikan dividen. Sebab, pemerintah menilai perusahaan tersebut masih memiliki beban finansial yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Solusi Praktis Pengurusan Dividen Bersama Legalist
Berdasarkan berbagai penjelasan peraturan di atas, Anda tentu kini memiliki gambaran yang lebih jernih untuk merencanakan pembagian laba. Namun demikian, agar Anda tidak keliru dalam menghitung persentase atau menyusun dokumen RUPS, Anda sebaiknya menggunakan bantuan profesional.
Legalist Indonesia menawarkan jasa pengurusan dividen yang anti ribet untuk perusahaan Anda. Tim ahli kami yang berpengalaman akan menangani seluruh perhitungan serta dokumentasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Melalui perhitungan yang akurat, Anda dapat menjamin pembagian keuntungan yang adil bagi seluruh pemegang saham yang berhak menerimanya.
Jadi, bagi Anda yang ingin memastikan kepatuhan hukum perusahaan atau membutuhkan layanan pengurusan legalitas lainnya, segera hubungi kami. Kunjungi website resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga!





