Memilih badan usaha yang tepat adalah langkah awal yang krusial bagi pebisnis. Sebelum menentukan pilihan, Anda wajib memahami Perbedaan PT Dan CV di Tangerang agar tidak menyesal di kemudian hari.
Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?
PT adalah badan usaha berbadan hukum yang sah secara negara. UU Nomor 40 Tahun 2007 mengatur seluruh ketentuan mengenai Perseroan Terbatas ini.
Awalnya, aturan mewajibkan modal minimal sebesar Rp50.000.000 dengan setoran awal 25%. Namun, UU Cipta Kerja kini memberikan kelonggaran. Sekarang, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bahkan bisa mendirikan PT hanya dengan satu orang pendiri saja. Mengacu pada Pasal 109 (2) dan (5) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa para usaha yang dapat mendirikan PT dengan 1 orang pendiri adalah Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), akan tetapi para pelaku UMK hanya dapat mendirikan 1 PT dalam 1 tahun. Hal ini tentu memudahkan para pebisnis pemula untuk memiliki legalitas formal.
Apa Itu CV (Persekutuan Komanditer)?
Berbeda dengan PT, CV merupakan badan usaha yang terbentuk dari kemitraan dua orang atau lebih. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu:
Sekutu Aktif: Pihak yang menjalankan operasional dan memberikan ide bisnis.
Sekutu Pasif: Pihak yang menyetorkan modal tanpa ikut campur dalam urusan harian perusahaan.
Selain itu, CV sering menjadi pilihan karena proses pendiriannya yang lebih sederhana. Meskipun demikian, tanggung jawab kerugian dalam CV tetap mengikuti kesepakatan modal yang telah disetorkan.
Perbedaan Utama PT dan CV yang Wajib Anda Ketahui
Berikut adalah rangkuman perbedaan signifikan agar Anda tidak salah pilih:
1. Status Badan Hukum
PT memiliki status sebagai badan hukum yang kuat dan mandiri. Sebaliknya, CV bukan merupakan badan hukum karena belum ada regulasi khusus yang mengaturnya secara ketat seperti PT. Oleh karena itu, aset pribadi pemilik PT biasanya lebih terlindungi daripada pemilik CV.
2. Ketentuan Modal
UU Nomor 40 Tahun 2007 menetapkan modal PT, meski kini UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas bagi UMK. Di sisi lain, CV tidak memiliki batasan modal minimum. Anda bisa menentukan nominal modal berdasarkan kesepakatan bersama antar pendiri.
3. Kewarganegaraan Pendiri
Perbedaan mencolok juga terlihat pada status pendiri. PT mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki saham. Namun, aturan melarang WNA untuk mendirikan atau menjadi bagian dari CV. Jadi, CV murni diperuntukkan bagi pendiri lokal (WNI).
4. Struktur Pengurusan
Dalam PT, direksi yang terpilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengelola jalannya perusahaan. Sementara itu, kepengurusan CV hanya terbagi antara sekutu aktif dan sekutu pasif secara langsung.
5. Penamaan Perusahaan
Nama PT harus unik, minimal terdiri dari tiga kata, dan tidak boleh menggunakan bahasa Inggris. Berbeda dengan PT, aturan penamaan CV jauh lebih fleksibel. Hal inilah yang menyebabkan banyak CV memiliki nama yang mirip atau identik satu sama lain.
Urus Legalitas Anda di Legalist.id
Apakah Anda sedang mencari jasa pembuatan PT dan CV di Tangerang dengan layanan lengkap dan harga terjangkau? Legalist.id adalah solusi terbaik untuk Anda.
Selain membantu pendirian badan usaha, kami juga melayani pendaftaran merek, hak paten, hingga desain industri. Jangan biarkan bisnis Anda berjalan tanpa perlindungan hukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai paket layanan dan konsultasi gratis, Anda dapat mengunjungi laman Instagram resmi kami di @legalistindonesia. Hubungi Legalist sekarang juga untuk konsultasi gratis!





