Perkumpulan berbadan hukum merupakan sebuah wadah organisasi yang pendiriannya bertujuan untuk mewujudkan kesamaan visi tertentu di tengah masyarakat. Dalam hal ini, Anda dapat mendirikan perkumpulan di berbagai sektor kehidupan, mulai dari bidang sosial, kemanusiaan, hingga keagamaan. Namun demikian, organisasi jenis ini memiliki karakteristik khusus karena pengurus tidak boleh membagikan keuntungan kepada para anggotanya.

Jadi, ketika suatu perkumpulan berniat melakukan kegiatan hukum keperdataan yang sah, maka pengurus wajib mengesahkan badan hukumnya terlebih dahulu di Kemenkumham. Melalui legalitas yang kuat, organisasi Anda akan memiliki kedudukan yang setara dengan subjek hukum lainnya di mata negara. Lantas, apa saja dasar hukum serta bagaimana prosedur pendiriannya? Mari simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Dasar Hukum Perkumpulan di Indonesia

Sebelum Anda membahas lebih jauh mengenai prosedur teknisnya, sebaiknya Anda memahami berbagai dasar hukum yang mengikat organisasi ini. Secara umum, terdapat beberapa regulasi fundamental yang harus Anda taati agar proses pengesahannya berjalan lancar, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Menjadi landasan awal mengenai hak dan kewajiban perdata suatu perkumpulan.

  • Permenkumham No. 3 Tahun 2016: Mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum serta persetujuan perubahan Anggaran Dasar.

  • Staatsblad 1870 No. 64: Regulasi klasik yang masih menjadi rujukan resmi mengenai perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum.

  • Permenkumham No. 10 Tahun 2019: Merupakan aturan perubahan atas Permenkumham No. 3/2016 guna menyempurnakan administrasi hukum.

Melalui pemahaman regulasi tersebut, semua pihak terkait tentu dapat mematuhi aturan main yang berlaku. Dengan begitu, proses administrasi organisasi Anda akan terhindar dari berbagai masalah hukum di kemudian hari.

Syarat Administrasi Pendirian Perkumpulan

Untuk mendirikan serta mengesahkan status badan hukum sebuah organisasi, Anda tentu perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Adapun syarat-syarat umum yang wajib Anda siapkan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Lengkap Pendiri: Meliputi KTP, KITAS, NPWP, atau Paspor bagi warga negara asing.

  2. Dokumen Anggaran Dasar (AD/ART): Berisi aturan main internal dan struktur organisasi.

  3. Nama Perkumpulan: Pastikan nama tersebut belum menjadi milik organisasi lain.

  4. Domisili Jelas: Mencantumkan alamat lengkap tempat kedudukan perkumpulan.

  5. Visi dan Misi: Penjelasan mengenai tujuan, maksud, serta fungsi pendirian organisasi.

  6. Rincian Internal: Mencakup asas, landasan kegiatan, jangka waktu berdiri, hingga logo atau lambang organisasi.

Prosedur Sistematis Pendirian Perkumpulan

Setelah Anda memahami seluruh isi regulasi terbaru, maka Anda dapat memulai langkah pendirian secara sistematis. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus Anda penuhi guna mendapatkan pengakuan negara:

1. Menentukan dan Mengajukan Nama

Prosedur pertama dalam pendirian perkumpulan berbadan hukum adalah menentukan nama resmi. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 Permenkumham No. 3 Tahun 2016 yang mewajibkan pengajuan nama sebelum proses pengesahan. Agar proses ini berlangsung lebih praktis, Anda dapat menggunakan jasa pendirian profesional yang memahami kriteria penamaan di Kemenkumham.

2. Menyusun Akta Pendirian di Hadapan Notaris

Langkah selanjutnya adalah menyusun akta pendirian yang memuat poin-poin penting seperti domisili, hak, serta kewajiban anggota. Anda dapat membuat akta ini dengan lebih mudah jika menggunakan jasa pendirian berbadan hukum terpercaya. Setelah seluruh draf selesai, maka para pendiri harus menandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris yang berwenang.

3. Melakukan Pendaftaran SKT

Setelah akta selesai, notaris akan membantu Anda melakukan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui sistem Kemenkumham. Pada tahap ini, notaris akan melakukan submit kelengkapan data secara daring hingga surat keputusan pengesahan terbit.

4. Mengurus NPWP dan Legalitas Berusaha (NIB)

Jika surat pengesahan sudah terbit, maka pengurus wajib segera mengurus NPWP Perkumpulan ke kantor pajak terkait. Selanjutnya, Anda perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA. Meskipun prosesnya dapat Anda lakukan secara online, namun banyak pengusaha lebih memilih bantuan profesional guna menghindari kesalahan pengisian data teknis.

5. Permohonan Izin Operasional

Sebagai langkah terakhir, Anda harus mengajukan permohonan izin kegiatan atau izin usaha. Namun, pastikan Anda memilih kode KBLI yang paling relevan dengan jenis aktivitas sosial atau keagamaan yang organisasi Anda jalankan.

Solusi Jasa Pendirian Perkumpulan Bersama Legalist

Melakukan seluruh prosedur di atas tentu memerlukan ketelitian yang tinggi agar tidak terjadi penolakan sistem. Oleh sebab itu, bagi Anda yang berencana mendirikan organisasi secara resmi, Anda dapat mengandalkan layanan dari Legalist Indonesia.

Sebagai penyedia jasa pendirian perkumpulan berbadan hukum terpercaya, Legalist senantiasa memberikan layanan yang selaras dengan kebijakan terbaru. Jadi, Anda tidak perlu lagi merasa pusing mengurusi birokrasi yang rumit sendirian. Segera hubungi tim pakar melalui website resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga!