Sertifikat merek KemenkumHAM harus dimiliki oleh para pelaku bisnis guna untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Dengan adanya sertifikat merek ini menunjukkan bahwa bisnis Anda sudah memiliki bukti kepemilikan HAKI.ย 

Sehingga, bisnis yang telah mengantongi sertifikat merek dari Kemenkumham ini telah dilindungi oleh hukum dan terhindar dari masalah duplikat merek di kemudian hari. Untuk pentingnya memiliki sertifikat merek ini akan kami bahas pada artikel dibawah ini!

Apa Itu Merek?

Merek adalah tanda yang berupa nama, gambar, huruf, angka, maupun kombinasi dari adanya unsur-unsur yang memiliki daya pembeda. Merek ini digunakan untuk kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa.ย 

Dengan adanya merek ini memungkinkan para pelaku usaha bisa menuntut para pihak atau oknum yang membajak ataupun menggunakan mereknya tanpa izin dari pemilik merek aslinya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait bisnis yang sedang dijalankan, maka Anda bisa melakukan pendaftaran merek untuk mendapat bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual.

Sertifikat Merekย 

Sertifikat merek KemenkumHAM merupakan dokumen non-perizinan yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual yang tidak wajib, tetapi sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha.

Kepemilikan sertifikat merek dari badan hukum dan HAM ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan jasa tertentu.ย 

Berdasarkan DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), terdapat 3 jenis merek dagang yang ada, yaitu:

1. Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh pihak perorangan maupun badan hukum guna sebagai pembeda dengan barang sejenis lainnya.ย 

Adapun contoh dari merek dagang, yaitu merek pakaian, merek produk makanan, merek aksesoris, dan lain sebagainya.

2. Merek Jasa

Untuk mendaftarkan merk jasa adalah merek yang dipakai oleh penyedia jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, kelompok, atau badan hukum. Merek jasa ini bertujuan untuk membedakan merek jasa yang digunakannya dengan merek jasa lainnya.

Contoh merek jasa, yakni: merek penyedia jasa Laundry, jasa Bimbingan Belajar, dan jasa-jasa lainnya.

3. Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang dipakai pada barang ataupun jasa dengan ciri-ciri yang sama terkait sifat, karakteristik umum, mutu barang/jasa, dan pengawasannya.ย 

Pada merek kolektif ini akan diperdagangkan oleh beberapa orang ataupun badan hukum secara bersama-sama dengan tujuan untuk membedakannya dengan barang atau jasa sejenis.

Jika suatu merek telah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat merek KemenkumHAM, maka biasanya pada bagian atas logo merek terdapat simbol R yang artinya Registered (terdaftar).ย 

Pendaftaran Sertifikat Merek

Jika merek bisnis Anda belum didaftarkan, maka harus segera melakukan pendaftaran merek dagang agar produk/jasa yang diperdagangkan menjadi aman. Pada dasarnya, terkait proses pendaftaran merek ini berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

  1. Pemohon harus mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran, melampirkan dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek lalu mengajukannya ke lembaga Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Permohonan pendaftaran merek yang diterima oleh KemenkumHAM ini nantinya akan diperiksa terkait formalitas kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran merek.
  3. Jika terdapat kekurangan terkait berkas kelengkapan persyaratan, maka pemohon diberi waktu untuk melengkapinya dengan jangka waktu 2 bulan, terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan terkait kelengkapan dokumen.
  4. Jika kekurangan dokumen tidak dilengkapi sampai jangka waktunya habis, maka permohonan dianggap ditarik kembali.
  5. Permohonan yang sudah memenuhi syarat minimum ini akan masuk pada tahap pengumuman dalam berita resmi merek.
  6. Permohonan pendaftaran merek akan memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihaknya bisa mengajukan oposisi secara tertulis kepada KemenkumHAM atas permohonan tersebut serta berikan alasannya.
  7. Alasan tersebut yaitu merek yang dimohonkan pendaftarannya merupakan merek yang menurut UU MIG-nyaย  tidak dapat didaftarkan ataupun harus ditolak. Nantinya salinan keberatan tersebut akan dikirimkan ke pemohon dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan.
  8. Jika ada oposisi, maka pemohon berhak untuk mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan, terhitung sejak tanggal pengiriman salinan oposisi dari lembaga KemenkumHAM.

Bagi Anda yang berencana untuk melakukan pendaftaran merek dengan mudah dan cepat, maka bisa menggunakan layanan Legalist. Di Legalist, Anda akan dibantu terkait kebutuhan legalitas dan sertifikat merek KemenkumHAM dengan lebih praktis.