Jika pihak tertentu hendak mendirikan suatu yayasan, maka salah satu hal yang tidak boleh mereka lewatkan adalah Tanda Daftar Yayasan. Dokumen ini memiliki peran yang sangat vital agar instansi terkait mengakui yayasan tersebut secara resmi dan terdaftar dalam pangkalan data negara.

Mendapatkan TDY atau Tanda Daftar Yayasan melalui jalur daring maupun luring memang memerlukan usaha yang ekstra. Hal ini terjadi karena pemohon harus memenuhi berbagai syarat sekaligus prosedur ketat agar otoritas berwenang menyetujui pengajuan permohonan tersebut.

Memahami Pengertian Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Hal pertama yang perlu kita bahas mengenai dokumen ini adalah gambaran umumnya secara mendalam. Pemahaman ini bertujuan agar pengurus yayasan mampu membedakan TDY dengan jenis tanda daftar atau perizinan lainnya. Tanda Daftar Yayasan merupakan bukti legalitas yang menunjukkan bahwa sebuah yayasan telah terdaftar secara sah, baik pada Dinas Sosial setempat maupun Dinas Keagamaan di wilayah tersebut.

Sejumlah pihak seringkali menyebut istilah TDY ini sebagai izin operasional bagi sebuah organisasi sosial. Melalui izin tersebut, pengurus yayasan memiliki wewenang untuk menjalankan berbagai kegiatan operasional secara terbuka. Aktivitas ini mencakup proses pencarian donatur, penggalangan dana publik, hingga pembuatan rekening bank resmi atas nama yayasan. Sebaliknya, yayasan yang belum mengantongi tanda daftar ini tidak dapat melakukan transaksi keuangan formal tersebut.

Persyaratan Lengkap Mengurus Tanda Daftar Yayasan

Setiap pengurus harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif agar proses pengurusan TDY berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Persyaratan ini mencakup aspek data diri pemohon hingga dokumen teknis organisasi seperti uraian berikut:

1. Surat Permohonan Resmi

Syarat utama untuk membuat TDY adalah menyusun surat permohonan yang valid. Di dalam surat tersebut, Anda harus mencantumkan berbagai informasi krusial, termasuk pernyataan keabsahan dokumen dengan lampiran materai resmi.

2. Identitas Lengkap Pihak Pemohon

Pihak pemohon wajib menyertakan identitas diri yang lengkap saat mengajukan TDY. Data ini meliputi nama jelas, alamat surel aktif, serta nomor telepon yang mudah tim verifikasi hubungi. Selain itu, Anda perlu melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga bagi pemohon yang berstatus Warga Negara Indonesia.

3. Bukti Legalitas Badan Hukum Yayasan

Pemohon juga harus menunjukkan bukti badan hukum yayasan yang kuat. Dokumen ini mencakup akta pendirian yayasan serta akta perubahan jika organisasi pernah melakukan penyesuaian struktur. Selanjutnya, Anda wajib melampirkan salinan SK Pengesahan dari Kemenkumham serta kartu NPWP resmi milik badan hukum yayasan tersebut.

4. Surat Kuasa (Jika Mewakilkan)

Apabila pihak lain membantu mengurus pembuatan TDY atau NIB yayasan Anda, maka sistem mewajibkan adanya surat kuasa khusus. Surat tersebut harus memiliki materai yang cukup serta melampirkan identitas resmi pihak yang menerima kuasa tersebut.

5. Proposal Teknis Operasional

Pemerintah menuntut adanya proposal teknis sebagai salah satu syarat utama dalam prosedur TDY. Proposal ini harus memuat profil lengkap yayasan, susunan pengurus beserta rincian tugasnya, hingga program kerja tahunan secara mendetail. Selain itu, Anda perlu menyertakan rincian rencana sosial serta estimasi jumlah binaan yang akan menerima manfaat dari program yayasan.

6. Berkas Persyaratan Tambahan

Di samping dokumen utama, pengurus harus melengkapi beberapa berkas tambahan sesuai dengan UU Yayasan yang berlaku. Hal ini mencakup persetujuan dari warga sekitar yang menyertakan salinan KTP tetangga. Jika yayasan menyewa lahan atau bangunan, maka Anda juga wajib melampirkan dokumen kontrak sewa serta salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Solusi Praktis Mengurus TDY Melalui Legalist Indonesia

Banyak pihak merasa kesulitan saat menghadapi tumpukan syarat untuk mendapatkan Tanda Daftar Yayasan. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Legalist Indonesia hadir sebagai solusi praktis untuk menangani seluruh kebutuhan legalitas yayasan Anda. Kami memiliki tim ahli yang siap mendampingi Anda hingga izin operasional yayasan terbit secara resmi.

Anda dapat melihat detail layanan kami secara lengkap melalui Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia. Serahkan urusan birokrasi kepada kami sehingga Anda bisa lebih fokus menjalankan misi sosial bagi masyarakat.