Undang-undang tentang pendirian CV akan mengikat badan usaha secara hukum dan bisa dipertanggung jawabkan. Memahami dasar hukum badan usaha sangat penting dilakukan, terlebih bagi para pengusaha yang memiliki rencana untuk mendirikan CV dalam waktu dekat.
Hal ini bertujuan agar proses pendirian dan pengoperasian CV bisa berjalan dengan lancar. Selain itu, badan usaha CV juga bisa dilindungi secara hukum yang berlaku.
Pengertian CV
CV (Commanditaire Vennootschap) atau dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih dan mempercayakan modalnya kepada masing-masing pendiri.
Pada dasarnya, dalam sebuah badan usaha CV ini mempunyai dua sekutu yang berbeda, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Dalam pendiriannya ini tentu akan diatur dengan Undang-undang tentang pendirian CV yang kuat dan bisa mendasari pendirian secara legal dan resmi.Β
Di sisi lain, dalam pendirian CV Perusahaan secara resmi dan legal memiliki beberapa kelebihan bagi para pendirinya. Adapun kelebihan pendirian CV, yakni:
- Proses pendiriannya relatif lebih mudah dibandingkan dengan pendirian PT
- Relatif lebih mudah dalam memperoleh bantuan modal eksternal, baik perbankan, koperasi, atau investor sekalipun
- Relatif lebih mudah dalam memperoleh bantuan modal internal
- Mempunyai kemampuan terkait manajemen yang lebih baik jika dibandingkan dengan perusahaan lain yang tidak berbadan usaha yang sah
- Mempunyai kepastian hukum bahwa badan usaha ini didirikan secara legal dan sah
- Tidak terdapat batasan minimal modal yang harus dimiliki oleh para pendirinya
- Jauh lebih mudah berkembang, sebab semua orang bisa mengelolanya
- Adanya kendala dan resiko akan ditanggung bersama seluruh sekutu yang tergabung dalam badan usaha CV
- Mampu mengambil keputusan dengan cepat dibandingkan Perseroan Terbatas
Dasar Hukum Pendirian CV
Bagi Anda yang berencana untuk melakukan pendirian CV, maka terlebih dahulu harus mengetahui terkait Undang-undang tentang pendirian CV dan dasar hukum lainnya. Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pendirian CV, yakni:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
KUHD merupakan dasar hukum pertama yang juga mengatur tentang pendirian CV perusahaan. CV yang termasuk dalam aspek hukum dagang akan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pada Pasal 19, 20, 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur secara spesifik terkait pendirian, permodalan, hingga kedudukan sekutu komanditer dan komplementer dalam badan usaha CV.Β
Dalam hal ini, KUHD berperan sebagai landasan hukum yang kuat dan berkaitan dengan keberadaan serta operasional badan usaha CV di Indonesia.
2. Peraturan Menteri Hukum & HAM No. 17/2018
Dasar hukum kedua yang mengatur terkait pendirian CV adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam nomor 17 tahun 2018. Pada peraturan ini akan mengatur terkait persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan juga persekutuan perdata.Β
Meski pada peraturan ini tidak spesifik dalam mengatur tentang badan usaha CV, namun peraturan ini menjadi pedoman dan acuan dalam proses pendaftaran badan usaha CV. Selain itu juga akan memastikan terkait keberadaan CV apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum atau belum.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Selain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, pendirian CV ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Adanya KUHPer ini pada dasarnya mempunyai hubungan dengan dasar hukum yang mengatur terkait pendirian CV.
Pada KUHPer pasal 1647 dan 1649 membahas terkait pembubaran badan usaha CV, sehingga erat kaitannya dengan dasar hukum yang digunakan untuk mengakhiri kegiatan badan usaha secara sah.Β
Selain itu, ada juga pada pasal 1651 KUHPer yang mengatur terkait pewarisan sekutu dalam badan usaha CV. Dalam hal tersebut akan memberikan terkait kepastian hukum tentang pemindahan kepemilikan saham dalam badan usaha CV.
Layanan Pendirian CV Legal
Setelah memahami beberapa dasar hukum di atas, mungkin Anda sudah memikirkan keputusan yang matang terkait pendirian CV. Untuk solusi pendirian CV terbaik dan resmi, bisa menggunakan layanan kami di Legalist.Β
Di Legalist, Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dulu bersama customer care kami terkait Undang-undang tentang pendirian CV atau badan usaha lainnya. Temukan penawaran layanan lainnya dengan mengunjungi website resmi kami di Legalist.