Sebagai pemula bisnis yang berniat membangun perusahaan, Anda wajib mengetahui aturan mengenai pendirian PT minimal berapa orang. Membangun sebuah usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas memang memiliki beberapa ketentuan hukum yang ketat. Oleh karena itu, Anda harus menyesuaikan rencana bisnis tersebut dengan dasar hukum PT Perorangan maupun PT Biasa yang berlaku saat ini.

Di Indonesia sendiri, pemerintah menyediakan beberapa jenis Perseroan Terbatas yang masing-masing memiliki karakteristik unik. Meskipun demikian, secara umum cara pendaftaran dan sistem perizinannya tetap menggunakan platform yang terintegrasi. Simak informasi lengkap mengenai ketentuan jumlah pendiri dan prosedur pembentukannya di bawah ini.

Seputar Usaha Berbentuk Badan Hukum PT

Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu bentuk usaha di Indonesia yang memiliki status badan hukum resmi. Untuk menjalankan operasional, modal dalam sebuah PT terdiri dari saham-saham yang dapat pemiliknya perjualbelikan di masa depan. Nantinya, setiap pemegang saham akan mendapatkan pembagian keuntungan atau dividen sesuai dengan persentase kepemilikan mereka.

Salah satu keunggulan utama PT adalah pemisahan harta kekayaan pribadi pemilik usaha dengan aset perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik saham hanya terbatas pada nilai saham yang mereka miliki dalam perseroan. Melalui terobosan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah kini mengizinkan pengusaha untuk mendirikan PT hanya dengan satu orang saja.

Sebenarnya Berapa Minimal Orang Untuk Mendirikan PT?

Pertanyaan mengenai pendirian PT minimal berapa orang masih sering muncul di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil. Regulasi terbaru memberikan banyak kesempatan baru agar masyarakat dapat melegalkan bisnis mereka dengan lebih fleksibel. Berdasarkan aturan hukum saat ini, terdapat dua jenis PT yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan:

1. Perseroan Terbatas (PT) Biasa atau Persekutuan Modal

Jenis pertama merupakan PT Biasa yang berbentuk badan hukum atas dasar perjanjian persekutuan modal. Syarat utama pendirian PT jenis ini mewajibkan minimal 2 orang pendiri atau lebih. Masing-masing pendiri memiliki kewajiban untuk mengambil bagian saham saat perusahaan berdiri. Anda dapat mengurus legalitas jenis ini dengan mudah melalui jasa profesional di Legalist Indonesia untuk memastikan akta notaris Anda selesai tepat waktu.

2. Perseroan Terbatas (PT) Perorangan

Jenis kedua adalah PT Perorangan yang juga menyandang status badan hukum sah. Sesuai dengan namanya, syarat pendirian PT perorangan hanya membutuhkan maksimal 1 orang pendiri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Model ini khusus menyasar para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar mereka memiliki daya saing yang lebih kuat.

Keistimewaan PT Perorangan terletak pada prosesnya yang tidak mengharuskan penggunaan akta notaris, sehingga biaya pendiriannya jauh lebih murah. Namun, jika suatu hari pemegang saham bertambah menjadi lebih dari satu orang, maka Anda wajib mengubah statusnya menjadi PT Biasa.

Prosedur Perizinan Perseroan Terbatas

Karena PT merupakan perusahaan berbentuk badan hukum, Anda wajib mengurus beberapa dokumen perizinan agar operasional usaha berjalan lancar. Anda sebaiknya segera melengkapi perizinan ini setelah pemerintah menyetujui pembentukan perseroan Anda. Berikut adalah dokumen-dokumen wajib yang harus Anda miliki:

  • Akta Pendirian Usaha: Dokumen resmi yang notaris buat untuk jenis PT Biasa.

  • Izin Usaha: SIUP bagi PT Biasa atau IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) untuk jenis PT Perorangan.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Identitas perpajakan baik atas nama perusahaan maupun pribadi pengurus.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas tunggal yang kini berfungsi sekaligus sebagai SIUP dan TDP melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Jasa Pengurusan Pendirian PT di Tangerang

Kini Anda telah mengetahui aturan mengenai pendirian PT minimal berapa orang, namun mungkin masih bingung memilih mitra pengurusan yang tepat. Bagi Anda yang berlokasi di daerah Tangerang, Legalist hadir sebagai solusi strategis untuk membantu legalitas bisnis Anda. Tangerang merupakan daerah pusat industri yang sangat potensial, sehingga membuka PT di wilayah ini akan memberikan keuntungan kompetitif bagi bisnis Anda.

Tim ahli kami siap membantu proses pendirian PT dengan harga yang sangat terjangkau dan waktu pengerjaan yang relatif cepat. Kami memastikan setiap tahapan hukum terlewati dengan benar sehingga Anda dapat fokus sepenuhnya pada pengembangan produk dan pemasaran.

Penutup

Jadi, pendirian PT minimal berapa orang? Berkat adanya regulasi terbaru, kini PT dapat berdiri secara perorangan (1 orang), sementara PT Biasa tetap membutuhkan minimal 2 orang. Agar proses pengurusan legalitas Anda berjalan tanpa kendala, segera percayakan layanan perizinan Anda kepada tim profesional di Legalist Indonesia.